MK Putuskan KPK Berwenang Usut Korupsi dalam Militer, Hal ini Respons Mabes TNI

Fibingunp – JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal uji materil pasal 42 UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menimbulkan lembaga anti rasuah yang dimaksud dapat mengusut tindakan hukum korupsi militer dengan ketentuan ditemukan oleh pihaknya.
Merespons putusan itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Hariyanto mengatakan, siap menyokong apapun bentuk penegakkan hukum yang digunakan adil kemudian transparan, sesuai dengan tugas serta fungsi TNI.
“Jika memang benar ada komunikasi atau koordinasi yang dimaksud diperlukan, TNI siap menggalang sesuai dengan tugas pokok, lalu fungsi TNI di membantu penegakan hukum yang adil serta transparan,” kata Hariyanto, Hari Minggu (1/12/2024).
Namun, Hariyanto mengungkap bahwa hingga pada waktu ini Mabes TNI belum menerima permintaan resmi dari KPK terkait rencana pertemuan untuk mengkaji putusan MK tersebut.
“Mabes TNI belum menerima permintaan resmi dari pihak KPK terkait rencana konferensi atau pembahasan lebih tinggi lanjut mengenai putusan MK,” katanya.
Di sisi lain, Hariyanto menjelaskan bahwa pihaknya akan selalu mengikuti arahan dari pemerintah, termasuk Menteri Perlindungan (Menhan), sebagai pembina utama bidang pertahanan.
“Jika pembahasan diperlukan secara terkoordinasi, TNI siap melaksanakan sesuai mekanisme yang mana ditetapkan. Prinsipnya, TNI berazam untuk menggalang setiap langkah yang dimaksud bertujuan menjaga stabilitas juga kedaulatan negara,” ucapnya.






