Putusan Dismissal Sesi III Sengketa pemilihan kepala daerah 2024, MK Hanya Lanjutkan 7 Perkara

Fibingunp – JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah terjadi menyelesaikan 46 pembacaan putusan dismissal sengketa hasil pemilihan kepala daerah 2024 pada pembukaan III di dalam ruang sidang Gedung MK, DKI Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025). Sementara 7 perkara tidaklah dibacakan, yang mana berarti masuk ke persidangan lanjutan.
“Dari 46 yang digunakan dipanggil untuk sesi di malam hari ini pada hari Selasa, 4 Februari 2025. Ada 7 nomor yang belum diucapkan baik ketetapan ataupun keputusan, nomor-nomor yang digunakan belum diucapkan itu artinya akan masuk ke pemeriksaan sidang persidangan lanjutan,” kata Hakim Konstitusi Saldi Isra.
Sengeketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang dimaksud lanjut ke persidangan selanjutnya adalah PHPU Pimpinan Daerah Pasaman Barat, PHPU Kepala Daerah Bengkulu Selatan, PHPU Pimpinan Daerah Empat Lawang, PHPU Kepala Daerah Banggai, PHPU Pimpinan Daerah Bungo, PHPU Kepala Daerah Serang, lalu PHPU bupati Parigi Moutong.
Saldi menejelaskan, pada persidangan selanjutnya pemohon dapat mengajukan saksi atau ahli minimal 4 orang. Para saksi dan juga ahli itu akan dihadirkan di persidangan di tempat hari yang mana sama.
“Bagi perkara-perkara yang digunakan lanjut ke pembuktian berikutnya atau persidangan lanjutan dapat mengajukan saksi atau ahli oleh sebab itu ini semuanya Kepala Daerah maksimal adalah 4 orang untuk sekaligus persidangan,” tuturnya.
Adapun pengajuan saksi serta ahli ini, MK memberikan tenggat waktu satu hari kerja sebelum sidang pemeriksaan selanjutnya.
“Mahkamah akan menjadwalkan sidang pemeriksaan lanjutan pada tanggal 7-17 Februari 2025 nanti akan diberitahu jadwal khusus masing-masing nomor itu mengawaitu panggilan resmi dari mahkamah yang akan disampaikan oleh kepaniteraan,” ucapnya.
Sebelumnya, pada Sesi II Putusan Dismissal sebanyak 7 perkara tidak ada dibacakan oleh Mahkamah yang tersebut artinya gugatan yang disebutkan melanjutkan ke tahapan selanjutnya. Sedangkan 47 yang digunakan dibacakan bukan dapat melanjutkan ke persidangan selanjutnya.
“Sesi sore ini sudah ada dibacakan 47 perkara baik yang dimaksud diputus maupun yang mana ditetapkan selanjutnya masih ada 7 perkara yang belum diputus atau ditetapkan oleh sebab itu perkara yang dimaksud akan dilanjutkan pada sidang pemeriksaan persidangan lanjutan,” ucap Hakim Konstitusi Arief Hidayat, sebelum persidangan pembukaan II ditutup.






