Pagar Laut dalam Bekasi Juga Kantongi HGB, Nusron: Ada Manipulasi Fakta Tanah 581 Hektare

Fibingunp – JAKARTA – Menteri Agraria kemudian Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menjelaskan, ada indikasi manipulasi data terkait bidang tanah yang tersebut tercatat pada wilayahterbitnya Sertipikat Hak Guna Bangunan ( HGB ) pada menghadapi laut yang berada di dalam Wilayah Bekasi.Berdasarkan pengamatan langsung, ditemukan ketidaksesuaian antara data peta bidang tanah yang tersebut tercatat dengan kondisi sebenarnya.
“Untuk tanah yang terkena manipulasi ini, kami akan segera melakukan pembatalan sertipikat yang dimaksud diterbitkan secara tiada sah. Kami akan berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan kemudian Perikanan (KKP) terkait membuka pagar laut yang mana memisahkan tanah yang dimaksud dengan laut,” ujar Menteri Nusron pada keterangan resmi.
Di Desa Segara Jaya, Daerah Bekasi terdapat 89 peta bidang tanah yang dimaksud dimiliki oleh 67 pemilik kemudian telah terjadi masuk pada kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Menteri ATR/Kepala BPN menjelaskan, data peta tanah yang dimaksud telah lama dimanipulasi dengan pemindahan peta dan juga Nomor Identifikasi Area Tanah (NIB) yang seharusnya tiada sesuai dengan lokasi.
“Yang awalnya di dalam darat, jumlahnya ini 72 hektare. Padahal menurut NIB-nya yang dimaksud di tempat darat tadi kita tinjau hanya sekali 11 hektare,” ujarnya.
Menurutnya, total luas lahan yang dimaksud dimanipulasi datanya mencapai 581 hektare. Di antaranya, 90 hektare milik PT Cikarang Listrindo (CL), 419 hektare milik PT Mega Agung Nusantara (MAN), juga 72 hektare bidang tanah PTSL yang terbit pada tahun 2021, namun dipindahkan pada tahun 2022 ke area laut. Dengan adanya temuan ini, pihak BPN akan segera melakukan langkah tegas.
Lebih lanjut, Menteri Nusron menegaskan, bahwa pihak yang tersebut terlibat di proses manipulasi data, termasuk oknum pada Kementerian ATR/BPN akan diproses secara hukum. “Kami sedang menyelidiki oknum-oknum BPN yang mana terlibat di pemindahan peta ini. Jika terbukti ada indikasi pidana, kami akan menyerahkan persoalan hukum ini untuk aparat penegak hukum,” tegasnya.
Terkait dengan tanah yang dimaksud sudah ada terbit Sertipikat HGB pada tahun 2013, Menteri Nusron akan memohonkan pihak terkait untuk membatalkan sertipikat tersebut.
“Karena usia Sertipikat HGB telah lebih banyak dari lima tahun, kami tak bisa saja membatalkan secara otomatis. Namun, kami akan memohon merek untuk mengajukan permohonan pembatalan. Jika dia keberatan, kami akan menghadirkan perkara ini ke pengadilan untuk mendapatkan kebijakan pembatalan,” pungkas Nusron.






