Panja RUU TNI Sebut Usulan Penempatan Tentara dalam KKP dan juga Tangani Narkoba Dihapus

Fibingunp – JAKARTA – Anggota Panitia Kerja (Panja) Komisi I DPR Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin mengatakan ada usulan pemerintah yang digunakan dihapus di draf revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia ( RUU TNI ). Usulan yang dimaksud dihapus berkaitan penambahan tugas TNI bergabung menangani permasalahan narkotika serta penempatan prajurit TNI dalam Kementerian Kelautan serta Perikanan (KKP).
TB menjelaskan, pada Pasal 7 ayat 2 terkait operasi non-militer yang digunakan sebelumnya di naskah hasil pembahasan, pemerintah mengusulkan penambahan tiga tugas militer TNI dalam luar perang, yakni TNI mempunyai tugas untuk membantu lalu menanggulangi ancaman siber.
Kedua, TNI bisa jadi membantu kemudian menyelamatkan WNI serta kepentingan nasional dalam luar negeri. Ketiga, TNI mempunyai wewenang untuk membantu menangani kesulitan penyalahgunaan narkotika.
“Untuk TNI miliki wewenang untuk membantu menangani hambatan penyalahgunaan narkotika itu telah dihilangkan,” kata TB Hasanuddin pada keterangannya, Selasa (18/3/2025).
Sementara, kata dia, pembaharuan Pasal 47 dalam mana pada UU TNI 2004, prajurit dapat menduduki jabatan pada 10 kementerian atau lembaga. Dalam RUU terbaru, perwira TNI berpartisipasi belaka dapat menjabat di dalam 15 kementerian/lembaga, yang digunakan sebelumnya diusulkan menjadi 16 K/L.
“Yang sebelumnya diusulkan 16 K/L, pada waktu ini belaka menjadi 15 K/L. Di mana Kementerian Kelautan juga Perikanan (KKP) itu dihapus,” ujarnya.
Sementara itu, pemerintah menjamin tidaklah ada bujkti pasal maupun ayat di RUU TNI yang dimaksud dicurigai membangkitkan dwifungsi ABRI. “(Kecurigaan) teman-teman dari NGO, teman-teman aktivis, itu tak ada. Jadi pasal yang dimaksud dicurigai akan ada, ayat yang digunakan dicurigai akan ada (dwifungsi ABRI), itu terbukti tak ada,” kata Kepala Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi Hasan terhadap awak media pada Jakarta, Hari Senin (17/3/2025).
Hasan Nasbi melakukan konfirmasi jabatan sipil di tempat kementerian dan juga lembaga yang mana dapat diisi oleh TNI lewat revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI itu harus memiliki keahlian atau yang beririsan dengan ruang kerja prajurit TNI.
“Kecurigaan temen teman NGO itu tidaklah dapat dipertanggungjawabkan akibat itu tak ada, sebab posisi-posisi, nggak di-open posisi-posisi untuk TNI, nggak di-open, tapi dikunci. Dikunci ke-15 tempat yang memang benar memerlukan expertise-nya mereka. Memerlukan keahliannya dia dan juga beririsan ruang kerja dengan expertise mereka,” ujar Hasan.






