Pemagaran Laut Ilegal dalam Daerah Tangerang Ditengarai Melibatkan Sosok Berinisial T, Apa Perannya?

Tangerang – Aktor dalam balik konstruksi pagar laut sepanjang 13,12 kilometer ke perairan pesisir utara Kota Tangerang, Banten, masih misterius. Kendati demikian, Dinas Kelautan serta Perikanan Provinsi Banten telah terjadi mengantongi nama dengan inisial T yang dimaksud ditengarai terlibat pada pemagaran laut tanpa izin tersebut.
“T ini mandor, pemberi perintah pengerjaan pagar bambu itu,” kata pribadi anggota Polisi Khusus Wilayah Pesisir kemudian Pulau-pulau Kecil (Polsus WP2K) untuk Tempo pada Sabtu, 5 Oktober 2024.
Sebelumnya, pada 1 Oktober lalu, tim patroli gabungan kembali menemukan pagar laut ilegal bermaterial bambu sepanjang 4,14 kilometer pada perairan pesisir utara Kabupaten Tangerang. Pagar laut itu membentang dari Desa Patra Manggala hingga Desa Muncung, Kecamatan Kronjo, persis di sebelah barat Pulau Cangkir. Patoh-patok bambu itu diduga satu bagian dengan pagar laut mirip sepanjang 6,1 kilometer di sisi timur Pulau Cangkir yang tersebut ditemukan dan juga distop pengerjaannya pada awal September lalu.
Rangkaian penindakan yang dimaksud bermula dari laporan Himpunan Nelayan Seluruh Indonesi (HNSI) Wilayah Tangerang terhadap DKP Provinsi Banten pada 14 Agustus lalu. HNSI mengadukan keluhan nelayan terhadap keberadaan patok-patok bambu laut. Hasil analisis citra satelit Direktorat Jenderal Direktorat Jenderal Pengawasan Informan Daya Kelautan kemudian Perikanan, Kementerian Kelautan dan juga Perikanan (KKP), mengidentifikasi panjang perkembangan pagar laut ke Tangerang telah lama mencapai 23,34 kilometer.
Menurut sumber Tempo di dalam Polsus WP2K, hasil pemeriksaan sementara mengidentifikasi peran seseorang berinisial T yang digunakan memberikan pekerjaan pengerjaan pagar laut untuk dua kelompok nelayan. Tim pertama adalah banyak nelayan yang dimaksud disuruh mengerjakan pagar laut sepanjang 400 meter ke Desa Patra Manggala. Kecamatan Kronjo.
“T menjanjikan bayaran sebesar Rupiah 16 jt untuk satu hamparan empat ratus meter,” kata anggota Polsus WP2K yang enggan disebutkan namanya tersebut.
Adapun kelompok kedua adalah para pekerja bangunan yang tersebut diperintahkan mengerjakan pemagaran laut sepanjang 500 meter ke Desa Muncung, Kecamatan Kronjo, dengan bayaran Mata Uang Rupiah 30 juta. “Pekerja cuma memasang patok sekaligus menempatkan anyaman bilah-bilah bambu. Material bambu telah disiapkan T dengan cara diangkut dengan perahu kecil,” kata sumber Tempo.
Kepala Sektor Pengelolaan Perikanan Tangkap Dinas Kelautan kemudian Perikanan Kota Tangerang, Lili Ariyanti, membenarkan informasi tersebut. Namun menurut beliau sosok T belum terlacak. “Ketika kami telepon, tidak ada mau menjelaskan lebih lanjut dalam. Dan ketika kami minta datang hingga hari ini bukan datang ke DPK,” kata Lili di mana dihubungi Tempo.
Sejumlah nelayan pesisir pantai Tangerang juga menyatakan tak mengenal sosok mandor T. Ketua HNSI Wilayah Tangerang, Abududin, hanya sekali berharap pemagaran laut yang dimaksud tidak ada mengganggu aktivitas nelayan. “Kalau baik kami dukung. Tapi sejauh ini kami belum tahu (pemagaran ini untuk apa),” ujarnya.
Tempo berupaya menghubungi T melalui nomor telepon selularnya. Namun beliau bukan merespon. Pada profil kontak WhatsApp, T memasang gambar animasi bajak laut bertopi koboi dengan senjata api di dalam tangannya.
Artikel ini disadur dari Pemagaran Laut Ilegal di Kabupaten Tangerang Ditengarai Melibatkan Sosok Berinisial T, Apa Perannya?






