Polri Bakal Kembalikan Uang Rp2,5 Miliar Milik Penonton DWP yang mana Diperas Oknum Polisi

Fibingunp – JAKARTA – Divisi Profesi juga Pengamanan (Divpropam) Polri akan datang mengatasi barang bukti senilai Rp2,5 miliar di perkara pemerasan oleh oknum polisi terhadap penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) dengan syarat Malaysia.
Hal itu diungkap Kepala Biro Pengawasan kemudian Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divpropam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto, usai sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap Mantan Kasubdit 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia.
“Terkait barang bukti, tadi disampaikan barang bukti yang mana berhasil kita amankan, kita sita Rp2,5 miliar sekian, serta nanti akan dikembalikan ke yang berhak,” kata Agus pada Gedung TNCC, Mabes Polri, Ibukota Indonesia Selatan, Kamis (2/1/2025).
Proses pengembalian Rp2,5 miliar itu, kata Agus, akan melalui mekanisme yang dimaksud disusun Divpropam Polri. Yang pasti, pasca uang selesai dijadikan sebagai barang bukti di proses etik. “Tentunya ini di rangka pendataan diadakan oleh Div Propam baik Biro Paminal kita temui kemudian nanti akan ada proses dalam sana untuk barang bukti Rp2,5 miliar sekian,” katanya.
Sebagai informasi, tiga dari 18 anggota polisi yang dimaksud diduga terlibat di persoalan hukum pemerasan yang disebutkan telah terjadi menjalani sidang KKEP serta dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Mereka adalah mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak menghadapi dugaan pembiaran terhadap pelanggaran pemerasan yang mana dilaksanakan anggota.
Kemudian, mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia juga AKP Yudhy Triananta Syaeful, mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya oleh sebab itu terlibat secara dengan segera pada pemerasan.






