Revisi UU Kejaksaan kemudian KUHAP Bukti Ketidakpastian Hukum pada Indonesia

Fibingunp – JAKARTA – Revisi UU Kejaksaan lalu KUHAP dinilai sebagai bukti ketidakpastian hukum di dalam Indonesia. Hal itu dikhawatirkan menciptakan penegakan hukum semakin kacau.
“Kasus pagar laut Tangerang juga tindakan hukum timah adalah dua contoh ketidakpastian hukum yang disebabkan oleh kewenangan berlebih jaksa,” kata Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi, Kamis (13/2/2025).
Haidar menjelaskan, persoalan hukum pagar laut Tangerang setidaknya ditangani oleh tiga lembaga penegak hukum. Mulai dari Polri, KPK, hingga Kejaksaan. Polri mengusut dugaan pidana umumnya, sedangkan KPK juga Kejaksaan sama-sama mengusut dugaan pidana korupsinya.
“Antara KPK juga Kejaksaan dua lembaga penegak hukum menangani satu persoalan hukum korupsi jelas bukan efisien kemudian menyebabkan ketidakpastian hukum,” ucapnya.
Untuk menghindari hal-hal seperti itulah mengapa KUHAP yang digunakan berlaku ketika ini mengatur pemisahan fungsi kewenangan lembaga penegak hukum. Polri dan juga PPNS sebagai penyidik, jaksa sebagai penuntut umum dan juga hakim sebagai pengadil.
Sedangkan KPK sebagai lembaga ad-hoc yang tersebut diberi tugas khusus pada pemberantasan aksi pidana korupsi dengan gabungan fungsi penyidikan sekaligus penuntutan.
“Namun kewenangan jaksa sebagai penyidik tindakan pidana tertentu pada UU Kejaksaan telah terjadi mengganggu keteraturan penegakan hukum tersebut. Padahal langkah pidana tertentu bukanlah cuma korupsi. Kini jaksa terkesan lebih banyak daripada KPK hingga menutupi fungsi utamanya sebagai penuntut umum,” jelasnya.
Selain itu, ketidakpastian hukum akibat kewenangan berlebih jaksa juga tercermin dari perkara timah. Kasus timah disebut-sebut sebagai tindakan hukum korupsi terbesar di area Indonesia bertolak-belakang dengan vonis hakim.






