Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 Disarankan Dicabut atau Direvisi

Fibingunp – JAKARTA – Peraturan Menteri Pemuda kemudian Olahraga atau (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024 yang digunakan mengatur tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi dianggap cacat hukum. Sebab, isi Permenpora yang dimaksud dinilai bertentangan peraturan perundang-undangan di area atasnya, bahkan melanggar Piagam Olimpiade (Olympic Charter).
Hal itu diungkapkan oleh Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (Unnes) sekaligus staf ahli KONI Benny Riyanto di acara seminar yang dimaksud dilakukan oleh Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) dengan tema ‘Membedah Arah Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 – Tinjauan Hukum, Implementasi, lalu Masa Depan Kebijakan Olahraga Indonesia’ pada Jakarta, Kamis (16/1/2025).
Benny mengatakan, cacat hukum itu terlihat pada Pasal 10 ayat (2) Permenpora 14 Tahun 2024 tentang kongres atau musyawarah organisasi olahraga harus mendapat rekomendasi kementerian. Padahal, lanjut dia, selama ini kongres atau musyawarah organisasi cabang olahraga yang mana memberikan rekomendasi adalah KONI.
Karena KONI dibentuk lalu disepakati oleh cabang olahraga itu sendiri yang digunakan sesuai dengan Pasal 37 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2022. “Sehingga Pasal 10 ayat (2) Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 ini tidak ada selaras dengan asas independensi juga merupakan bentuk intervensi dari pemerintah terhadap teknis pengelolaan organisasi olahraga yang mana melanggar UU Nomor 11 Tahun 2022 Pasal 37 ayat (3) jo PP Nomor 46 Tahun 2024 Pasal 73 ayat (3) kemudian Olympic Charter, prinsip dasar ke-5 serta ke-7 dan juga chapter 16 verse 1.5,” katanya.
Karena, lanjut Benny, menurut Olympic Charter yang disebutkan mengatur bahwa pengurus organisasi olahraga adalah independen dan juga tidaklah boleh diintervensi pihak mana pun. Dia melanjutkan, di Pasal 28 ayat 1 Permenpora 14 Tahun 2024 yang digunakan menyebutkan bahwa menteri berwenang untuk membentuk kelompok transisi di hal sengketa telah terjadi menghambat proses pembinaan olahragawan.
Sebab kewenangan yang dimaksud selama ini menjadi kewenangan KONI, dikarenakan KONI adalah Induk cabang olahraga. “Keberadaan KONI dibentuk oleh cabang olahraga sesuai pasal 37 Ayat (1) UU Nomor 11 tahun 2022. Sehingga Kemenpora terkesan terlalu bergabung masuk mengurusi teknis pembinaan keolahragaan. Hal ini justru berdampak menurunkan faktor independensi dari organisasi olahraga,” kata Benny.
“Padahal kewenangan kementerian harusnya sebagai regulator bukanlah operator, sehingga urusan teknis pembinaan olahraga diserahkan terhadap organisasi olahraga sanggup organisasi induk cabang olahraga ataupun KON/KONI,” sambung Benny yang digunakan juga merupakan Wakil Ketua Umum PB Forki serta Waketum PP INKAI ini.
Selain itu, Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang digunakan juga merupakan Direktur Indonesian Center for Legislative Drafting Fitriani Ahlan Sjarif menjelaskan, legalitas juga prosedur pembentukan peraturan harus sesuai dengan hierarki hukum. Ia menggarisbawahi bahwa partisipasi rakyat di proses legislasi sangat penting.
“Permenpora 14 Tahun 2024 harus mengacu pada asas Lex Superior Derogat Legi Inferiori. Asas ini menyatakan bahwa peraturan yang tersebut lebih banyak rendah tidaklah boleh bertentangan dengan peraturan yang mana lebih besar tinggi. Dengan demikian, peraturan yang dimaksud lebih banyak tinggi akan mengenyampingkan peraturan yang tersebut lebih besar rendah. Sedangkan Permen sendiri posisinya lebih banyak rendah dari UU, dan juga PP,” ungkapnya.
Di sisi lain, Dewan Pakar AAI Patra M Zen menyampaikan bahwa Permenpora bertentangan dengan prinsip otonomi organisasi olahraga. “AAI siap menjadi mediator antara Kementerian lalu Para Fakultas Olah Raga yang dirugikan termasuk apabila perlu menjalankan fungsi advokasi untuk melakukan uji materiil menghadapi Permenpora 14 tahun 2024,” tegasnya.
Wakil Ketua Umum DPP AAI Alfin Sulaiman menyatakan bahwa seminar ini bertujuan untuk menciptakan sinergi kolaborasi yang digunakan baik antara pembuat kebijakan, pelaku olahraga, kemudian komunitas hukum, sehingga menciptakan habitat olah raga yang digunakan tambahan maju, adil demi masa depan olahraga Indonesia yang mana lebih besar gemilang.
“Dan kita telah lama menggarisbawahi bahwa kesimpulan seminar ini menunjukkan bahwa Permenpora 14 Tahun 2024 bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan di dalam atasnya, bahkan melanggar Olympic Charter. Sehingga saran dari para narasumber Permenpora 14 Tahun 2024 seharusnya dibatalkan atau dicabut atau setidak-tidaknya direvisi,” pungkasnya.






