Rugikan Negara Belasan Triliun, Hal ini Peran Dirjen Anggaran Kemenkeu di area Kasus Jiwasraya

Fibingunp – JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata (IR) terperiksa perkara pengelolaan keuangan kemudian dana penanaman modal pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Negara dirugikan belasan triliun pada persoalan hukum ini.
Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar menjelaskan, peran Isa di tindakan hukum itu yakni turut mengeksplorasi dan juga memasarkan barang JS Saving Plan PT Jiwasraya. Kasus itu bermula kala perusahaan asuransi pelat merah itu dinyatakan di kondisi insolvent atau kategori tiada sehat oleh otoritas pada Maret 2009.
“Di mana pada sikap tanggal 31 Desember 2008 terdapat kekurangan penghitungan dan juga pencadangan kewajiban Organisasi terhadap pemegang polis sebesar Rp5,7 triliun,” kata Qohar ketika jumpa pers di tempat Gedung Kejagung, DKI Jakarta Selatan, hari terakhir pekan (7/2/2025).
Lantas, kata dia, Menteri BUMN ketika itu mengusulkan upaya penyehatan terhadap Menteri Keuangan dengan penambahan modal sebesar Rp6 triliun di bentuk Zero Coupon Bond serta Kas untuk mencapai tingakat solvabilitas. Namun usulan penyehatan yang disebutkan tidak ada disetujui sebab tingkat RBC PT AJS telah mencapai -580%.
“Untuk mengatasi kondisi keuangan PT AJS yang disebutkan pada awal tahun 2009, Direksi PT AJS antara lain Terpidana Hendrisman Rahim, Terpidana Hary Prasetyo lalu Terpidana Syahmirwan melakukan pembahasan kondisi keuangan PT AJS yang dimaksud yang dimaksud antara lain mengkaji tentang rencana restrukturisasi PT AJS,” tuturnya.
Qohar berkata, hal itu bertujuan untuk memenuhi restrukturisasi usaha asuransi jiwa PT AJS sebagai akibat adanya kerugian pada tahun-tahun sebelum 2008 dari perusahaan produk-produk asuransi PT AJS yakni adanya ketimpangan antara asset juga liability minus sebesar Rp5,7 triliun.
Untuk menutupi kerugian PT AJS tersebut, kata dia, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan juga Syahmirwan memproduksi hasil JS Saving Plan yang digunakan mengandung unsur pembangunan ekonomi dengan bunga tinggi antara 9%-13%. Padahal, nilai itu pada berhadapan dengan suku bunga rata-rata Bank Indonesia pada waktu itu yakni sebesar 7,50%-8,75%).
Rencana item itu, diketahui kemudian disetujui Isa yang tersebut pada waktu itu menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian pada Badan Pengawas Pasar Modal serta Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). Atas dasar itu, produk-produk yang disebutkan mendapatkan persetujuan dari Bapepam-LK.






