Anggota DPR Ramai-ramai Cecar Kasus Tom Lembong, Jaksa Agung Lempar ke Jampidsus

Fibingunp – JAKARTA – Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin dicecar sebagian anggota DPR masalah tindakan hukum yang mana menjerat mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong ( Tom Lembong ) di rapat kerja Komisi III DPR hari ini. Burhanuddin pun memberikan jawaban.
Dia mengatakan, penetapan dituduh terhadap Tom Lembong di persoalan hukum dugaan korupsi impor gula tidaklah ada kaitannya dengan motif politik. “Untuk perkara Tom Lembong, kami sebanding sekali tiada memiliki maksud kebijakan pemerintah apa pun,” kata Burhanuddin di area Ruangan Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/11/2024).
Menurut Burhanuddin, Kejaksaan Agung (Kejagung) miliki kewenangan yuridis untuk menetapkan seseorang sebagai terperiksa pada sebuah kasus. Namun, ia tidaklah memberikan rincian tambahan lanjut mengenai detail perkara yang menjerat Tom Lembong.
“Untuk hal-hal yang digunakan bergulir di area media, nanti saya akan meminta-minta Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) untuk memberikan penjelasan lebih besar lanjut,” ujarnya.
Burhanuddin juga menambahkan bahwa penetapan dituduh bukanlah langkah yang mana mudah. Penyidik Kejagung, katanya, setiap saat melalui proses dan juga tahapan yang tersebut sangat ketat serta hati-hati.
“Menetapkan seseorang sebagai terdakwa bukanlah langkah yang digunakan sewenang-wenang, oleh sebab itu jikalau tidak ada hati-hati, itu mampu melanggar hak asasi manusia (HAM). Kami pasti sangat berhati-hati,” pungkasnya.






