RUU Perampasan Aset Tak Masuk Prolegnas, Keseriusan DPR Berantas Korupsi Dipertanyakan

Fibingunp – JAKARTA – Kepercayaan kebijakan pemerintah dan juga keseriusan DPR periode 2024-2029 menjadikan pemberantasan korupsi sebagai program prioritas kembali dipertanyakan. Hal ini lantaran tak masuknya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset pada daftar usulan Rencana Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029.
Padahal, keberdaan UU Perampasan asset ini menjadi instrument yang digunakan sangat esensial di pemberantasan korupsi di area Indonesia.
Pengamat Hukum dan juga pegiat antikorupsi Hardjuno Wiwoho meninjau ketidakseriusan DPR mendiskusikan RUU ini makin terlihat tatkala muncul wacara pembaharuan diksi di RUU yang dimaksud dari “perampasan” menjadi “pemulihan” aset. Pasalnya, inovasi diksi mampu menghilangkan roh utama dari RUU tersebut.
“Bagi saya, elemen esensial dari RUU ini adalah masalah perampasan aset kemudian tidak hanya saja pada pemulihan aset tanpa memperhatikan asal-usul harta tersebut. Yang kita kejar, dari mana sumber-sumber aset itu,’ ucapannya di tempat Jakarta, Hari Sabtu (9/11/2024).
Hardjuno mengaku bukan mau terjebak di polemik persoalan nama atau judul RUU itu nantinya. Yang paling penting, UU ini adalah instrumen penting untuk menguatkan langkah negara pada menyita aset yang diduga hasil kejahatan tanpa harus melalui proses pidana yang panjang.
“Jujur, saya tak mau terjebak di polemik diksi itu. Yang terpenting bagi saya adalah RUU itu disahkan menjadi UU. Saya tantang DPR, ayo segera sahkan RUU itu menjadi UU di waktu dekat untuk memberikan efek jera bagi koruptor,” jelasnya.
Hardjuno berharap RUU ini menjadi alat efektif untuk menuntut transparansi lalu akuntabilitas para pengurus negara. Karenanya, RUU Perampasan Aset ini segera disahkan tanpa lagi terjebak pada polemik diksi semata. Menurut Hardjuno, ketakutan ini mungkin saja berasal dari kerumitan konsep Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB) yang dimaksud diusung di RUU tersebut.
Di negara-negara forward seperti Amerika Serikat dan juga Inggris, NCB sudah pernah diterapkan secara efektif untuk menyita aset yang diduga terkait dengan kejahatan tanpa mengantisipasi vonis pidana.






