MK Tolak Gugatan Gaji Dosen PTS Dibayar Pakai APBN

Fibingunp – JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Nomor 135/PUU-XXI/2023 pengujian materiil UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti) yang digunakan diajukan 2 dosen Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yakni Teguh Satya Bhakti dan juga Fahmi Bachmid. MK menolak penghasilan dosen PTS dibayarkan melalui APBN.
“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam ruang sidang, hari terakhir pekan (29/11/2024).
Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah mengatakan, alokasi anggaran PTS digunakan untuk tunjangan profesi dosen serta tunjangan kehormatan profesor. Bahkan, pemerintah menempatkan dosen yang digunakan berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) pada banyak PTS tertentu.
Hal ini didasarkan pada ketentuan Pasal 21 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang mana pada pokoknya menyatakan yang berhak menerima pendapatan juga tunjangan yang digunakan bersumber dari APBN semata-mata untuk dosen berstatus ASN. Hal ini juga ditegaskan pada Pasal 49 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
“Pada intinya pendapatan dosen yang tersebut diangkat oleh pemerintah dialokasikan di APBN, sedangkan bagi dosen PTS yang mana diangkat oleh badan pengurus PTS yang tersebut bersangkutan, maka upah serta tunjangan ditentukan berdasarkan perjanjian kerja yang dijalankan oleh dosen bersangkutan dengan badan pelopor PTS lalu tunduk pada peraturan perundang-undangan bidang ketenagakerjaan,” kata Guntur.
Karena itu, terkait dalil para pemohon yang dimaksud menyatakan frasa ‘sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan’ pada Pasal 70 ayat (3) UU Dikti yang digunakan dinilai tiada miliki kejelasan, MK mengawasi bahwa frasa pada norma yang disebutkan digunakan tidak ada hanya saja untuk norma Pasal 70 ayat (3) UU Dikti, tetapi juga untuk norma Pasal 70 ayat (1) lalu ayat (2) UU Dikti.
Dengan kata lain, pemanfaatan frasa ‘sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan’ harus disesuaikan dengan rujukan dari masing-masing norma.
Dalam hal ini, frasa ‘sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan’ di norma Pasal 70 ayat (3) UU Dikti merujuk norma di peraturan perundang-undangan.






