11 Poin Penting RUU BUMN, Atur Kekuasaan Menteri hingga Pendirian BPI Danantara

Fibingunp – JAKARTA – Komisi VI DPR menyetujui Revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara ( RUU BUMN ) disahkan menjadi UU di Sidang Paripurna yang digunakan akan datang. Setidaknya ada 11 poin utama substansi inovasi pada Daftar Inventaris Tantangan (DIM) RUU BUMN yang dimaksud siap disahkan.
Pertama, perluasan definisi BUMN, dari sebelumnya semata-mata badan usaha yang digunakan sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara saja, ditambah klausul terdapat hak istimewa yang digunakan dimiliki negara republik Indonesia.
Kedua, mengatur mengenai definisi anak usaha yang tersebut sebelumnya belum diatur pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Pada DIM RUU BUMN dijelaskan bahwa anak bidang usaha BUMN adalah anak perusahaan BUMN juga turunannya yang dimaksud didirikan oleh BUMN pada rangka memenuhi kepentingan usaha BUMN.
Ketiga, Pengaturan Badan Pengelola Pengembangan Usaha Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), holding investasi, holding operasional. BPI Danantara sendiri merupakan lembaga yang tersebut melaksanakan tugas pemerintahan di dalam bidang pengelolaan BUMN sebagaimana diatur di RUU BUMN.
Holding Penyertaan Modal adalah BUMN yang tersebut seluruh modalnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia lalu Badan yang tersebut mempunyai tugas untuk melakukan pengelolaan dividen dan/atau pemberdayaan aset BUMN juga tugas lain yang digunakan ditetapkan oleh Menteri dan/atau Badan.
Sedangkan Holding Operasional adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh Negara lalu Badan yang mempunyai tugas untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan operasional BUMN dan juga kegiatan usaha lainnya.
Keempat, pengaturan perihal business judgement rule atau aturan yang menyangkut perihal proteksi kewenangan direksi terkait pengambilan keputusan. Kelima, mengatur masalah pengelolaan aset BUMN yang mana sesuai dengan prinsip good corporate governance seperti yang dimaksud diatur pada RUU BUMN yang tersebut baru.
Keenam, aturan mengenai rekrutmen sumber daya manusia (SDM) BUMN untuk para penyandang disabilitas. Bahkan di pasal ini juga diatur bahwa karyawan BUMN juga diambil dari publik setempat. Hal ini diatur pada Bab IX tentang Informan Daya Manusia.






