Sidang Kasus Timah, Pakar Hukum: Jika Penyidik Gagal Temukan Bukti, Gugatan Perdata Bisa Diajukan

Fibingunp – JAKARTA – Pakar Hukum Pidana Prof Romli Atmasasmita menekankan pentingnya memahami ketentuan hukum pada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), teristimewa jikalau penyidik tak menemukan bukti permulaan yang dimaksud cukup. Menurutnya, UU Tipikor telah dilakukan mengatur jalan meninggalkan bagi penanganan persoalan hukum yang tak mempunyai cukup bukti pidana melalui ketentuan Pasal 32 ayat 1.
“Jika penyidik tidaklah menemukan bukti permulaan yang tersebut cukup, tapi ada kerugian keuangan negara yang tersebut signifikan, maka penyidik wajib melimpahkan perkara yang disebutkan ke Jamdatun (Jaksa Agung Muda Perdata juga Tata Usaha Negara) untuk kemudian dilaksanakan gugatan perdata,” kata Prof Romli pada sidang lanjutan tindakan hukum dugaan korupsi PT Timah, hari terakhir pekan (6/12/2024).
Dalam praktiknya, membuktikan perbuatan melawan hukum (PMH) atau penyalahgunaan wewenang bukanlah hal yang tersebut mudah. Oleh lantaran itu, penyusun UU memberikan opsi di Pasal 32 sebagai “escape clause” bagi kejaksaan.
Gugatan perdata dapat diajukan untuk memulihkan kerugian negara, tidak melalui mekanisme pidana. “Kalau demikian, kerugian keuangan negara itu tidak norma pidana, melainkan norma perdata, seperti ganti merugikan di urusan perbuatan melawan hukum,” ujar Prof Romli.
Ia menjelaskan perbedaan mendasar antara kerugian keuangan negara dan juga kerugian perekonomian negara. Menurutnya, kerugian keuangan negara tambahan mudah dibuktikan sebab miliki dasar hukum yang tersebut jelas, seperti yang digunakan tercantum pada UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan serta Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Sementara itu, kerugian perekonomian negara dianggap lebih tinggi kompleks dan juga sulit dibuktikan oleh sebab itu batasannya bukan jelas dan juga bersifat fluktuatif. “Perekonomian negara itu belaka bisa jadi dilihat oleh ahli dunia usaha makro, tidak mikro,” tegasnya.
Dalam konteks pengelolaan sumber daya alam (SDA), termasuk tata niaga timah, Prof Romli berpandangan bahwa hal yang dimaksud lebih besar berkaitan dengan kerugian perekonomian negara daripada kerugian keuangan negara. Ia menilai bahwa melakukan konfirmasi adanya kerugian perekonomian negara pada waktu yang digunakan singkat adalah hal yang digunakan sulit dilakukan.
Prof Romli juga menyoroti pentingnya dakwaan yang digunakan jelas dan juga cermat sesuai Pasal 143 ayat 2 huruf b KUHAP. Dakwaan yang tersebut tidak ada menjelaskan peran setiap terdakwa pada langkah pidana dapat dianggap kabur atau “obscure” kemudian berpotensi batal demi hukum.
“Jika dakwaannya dirunut sedemikian rupa tetapi tidak ada terlihat jelas siapa yang tersebut melakukan, menyuruh, turut serta, atau membantu, maka dakwaan itu termasuk tidak ada jelas serta dapat batal demi hukum,” katanya.
Dalam sidang tersebut, penasihat hukum terdakwa, Marcella Santoso, turut mempersoalkan tak adanya penjelasan konkret terkait peran dari 20 terdakwa di persoalan hukum yang dimaksud disampaikan oleh jaksa penuntut umum. Menurutnya, penegakan hukum harus mengacu pada asas legalitas bahwa tiada ada perbuatan yang digunakan dapat dipidana kecuali telah dilakukan diatur pada undang-undang.
Prof Romli kembali menegaskan bahwa doktrin hukum pidana dalam Indonesia menganut prinsip “tiada satu perbuatan yang dapat dipidana kecuali yang dimaksud tercantum pada aturan”. Hal ini harus menjadi dasar di penegakan hukum agar kepastian hukum dapat diwujudkan.






