Soal PPN 12% di area 2025, Sri Mulyani: Kami Bukan Membabi Buta

Fibingunp – JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menanggapi pro kontra terkait kenaikan tarif pajak pertambahan nilai ( PPN ) menjadi 12 persen dalam 2025.
Adapun kenaikan PPN 12 persen akan tetap saja dijalankan sesuai amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) meskipun di tempat berada dalam penurunan daya beli lalu pelemahan ekonomi. Namun, Sri Mulyani menegaskan APBN sebagai instrumen shock absorber akan tetap saja dijaga kesehatannya.
“Sudah ada UU-nya kita perlu siapkan agar itu (PPN 12 persen) mampu dijalankan, tapi dengan penjelasan yang dimaksud baik sehingga kita tetap memperlihatkan bisa,” ujar Sri Mulyani pada rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Rabu (13/11/2024).
“APBN memang benar tetap saja harus dijaga kesehatannnya, namun pada ketika yang mana lain APBN itu harus berfungsi serta mampu merespons pada episode global crisis financial,” imbuhnya.
Meski begitu, Sri Mulyani menyetujui bahwa pemerintah perlu memberikan penjelasan terhadap warga mengenai kenaikan PPN tersebut. Bukan membabi buta pada memungut pajak dari penduduk namun telah terdapat pajak yang digunakan dibebaskan atau diberikan insentif oleh pemerintah di area sektor-sektor tertentu.
“Saya setuju bahwa kita perlu berbagai memberikan penjelasan untuk masyarakat, artinya padahal kita buat policy tentang pajak termasuk PPN bukannya membabi buta atau tidaklah punya afirmasi atau perhatian pada sektor-sektor seperti kesehatan, sekolah bahkan makanan pokok,” ungkap Sri Mulyani.
Adapun PPN 12 persen termaktub di Pasal 7 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2021 yang disusun oleh Kabinet Indonesia Maju di area bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam beleid itu, disebutkan bahwa PPN dinaikkan secara bertahap, yakni 11% pada 1 April 2022 lalu 12% pada 1 Januari 2025.






