DPR Jangan Hambat Parpol Nonparlemen Jadi Partisipan pemilihan

Fibingunp – JAKARTA – Pembina Perkumpulan untuk pemilihan serta Demokrasi ( Perludem ) Titi Anggraini memohonkan DPR dapat menciptakan aturan untuk mempermudah partai urusan politik (parpol) nonparlemen dapat menjadi kontestan pemilihan umum setelahnya Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden ( presidential threshold ). Ia meminta, agar DPR tak menghambat hak kebijakan pemerintah partai nonparlemen .
Usulan itu dilontarkan Titi pada diskusi yang mana diselenggarakan Integrity bertajuk “Kontroversi Pilpres Pasca Pembatalan Syarat Ambang Batas Oleh MK,” pada Diskusi Coffe, DKI Jakarta Selatan, Hari Minggu (12/1/2025). Titi mengatakan, partai parlemen sudah pernah diberi kemudahan menjadi partisipan kebijakan pemerintah oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurutnya, partai parlemen berpeluang besar menjadi partisipan pemilu. “Karena yang dimaksud telah 99% pasti jadi partai kontestan urusan politik 2029, itu adalah partai parlemen berkat budi baik MK melalui putusan 55/2020, partai parlemen tak perlu diverifikasi faktual, partai nonparlemen harus verifikasi administrasi juga faktual,” kata Titi.
Kendati sudah pernah diberi kemudahan oleh MK, ia memohon partai parlemen tak menghambat hak urusan politik partai nonparlemen. Menurutnya, partai parlemen di tempat DPR perlu memudahkan partai nonparlemen menjadi partisipan pemilu.
“Sudah dikasih kebaikan MK jangan menghambat hak kebijakan pemerintah yang lain. Lebih baik kemudian biarkan kompetisinya sehat, persyaratan menjadi partisipan pilpres kalau dapat malah dimudahkan,” ungkap Titi.
Baca Juga: Presidential Threshold Dihapus, Capres Tunggal Pupus
Ia pun menyarankan agar DPR menghasilkan ambang batas fraksi untuk mengurangi fragmentasi dalam parlemen. Namun, Titi menilai, perlu adanya kemudahan partai nonparlemen menjadi partisipan pemilu.
“Kalau ingin menjaga dari fragmentasi di dalam parlemen, dikarenakan memang benar parlemen sebagai mitra Presiden perlu fragmentasi simpel dari sisi kekuatan politik, itu bisa jadi diberlakukan dengan ambang batas fraksi,” ungkap pengajar hukum pilpres Universitas Indonesia ini.
“Biarkan partai-partai masuk parlemen. Hapuskan hanya ambang batas parlemen, kalau mau tetap saja ambang batas, seperti usulan Perludem, 1% saja,” pungkasnya.






