Jaksa Agung Tegaskan Tidak Ada Motif Politik di Penetapan Tersangka Tom Lembong

Fibingunp – JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan, tidak ada ada motif kebijakan pemerintah pada penetapan terperiksa mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) di persoalan hukum dugaan korupsi impor gula.
Pernyataan ini disampaikan oleh Burhanuddin pada rapat kerja dengan Komisi III DPR yang dimaksud dilakukan di area Jakarta, Rabu (13/11/2024).
Pernyataan Jaksa Agung yang dimaksud menanggapi beberapa pertanyaan dari anggota kemudian pimpinan Komisi III DPR terkait status dituduh yang dimaksud pada masa kini melekat pada Tom Lembong. “Untuk persoalan hukum Tom Lembong, kami serupa sekali tiada memiliki maksud urusan politik apa pun,” kata Burhanuddin.
Menurut Burhanuddin, Kejaksaan Agung (Kejagung) miliki kewenangan yuridis untuk menetapkan seseorang sebagai terperiksa di sebuah kasus, namun Burhanuddin merinci detail persoalan hukum yang tersebut menjerat Tom Lembong.
“Untuk hal-hal yang digunakan bergulir dalam media, nanti saya akan memohon Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) untuk memberikan penjelasan lebih besar lanjut,” ujarnya.
Burhanuddin juga menambahkan penetapan terdakwa bukanlah langkah yang mana mudah. Penyidik Kejagung, katanya, selalu melalui proses dan juga tahapan yang sangat ketat kemudian hati-hati.
“Menetapkan seseorang sebagai terdakwa bukanlah tindakan yang tersebut sewenang-wenang, dikarenakan jikalau tak hati-hati, itu sanggup melanggar Hak Asasi Individu (HAM). Kami pasti sangat berhati-hati,” tegasnya.






