Pakar Hukum Pidana Skor RUU KUHAP Perlu Dievaluasi

Fibingunp – JAKARTA – Beberapa poin pada Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) perlu menjadi perhatian dan juga harus dievaluasi. Misalnya, kontroversi kewenangan jaksa yang terlalu luas di proses penyidikan serta dihilangkannya proses penyelidikan di menentukan sebuah perkara aktivitas pidana.
“Kalau proses penyelidikan dihilangkan di menentukan sebuah bukan pidana ini kan bisa jadi berbahaya. Begitu juga dengan kewenangan Jaksa yang tersebut meluas ke ranah penyidikan sanggup menyebabkan tumpang tindih kewenangan,” kata pakar hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) Indra Gunawan Purba pada Focus Group Discussion (FGD) di dalam Aula S2 FH UISU Jalan Sisingamangaraja, Medan, Sumut, Hari Sabtu (22/2/2025).
FGD bertemakan “Politik Hukum Kewenangan Penyidikan di Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana” juga dihadiri narasumber antara lain, Pakar Hukum Pidana Fakultas Hukum Dharmawangsa Medan, Rina Melati Sitompul, Pakar Hukum Tatanegara FH UMSU, Eka NAM Sihombing, Dekan Fakultas Hukum UISU, Danielsyah, Pusat Studio Hak Azasi Manusia serta Politik (Pushampol) FH UISU M Faisal, Wakil Dekan FH UISU Panca Sarjana Putra, moderator Fahrizal S Siagian, kemudian para partisipan yang dimaksud berasal dari kalangan akademisi, advokat, dan juga mahasiswa.
Dalam kegiatan yang dimaksud sama, Pakar Hukum Tatanegara FH UMSU, Eka NAM Sihombing menyampaikan, ada beberapa hal yang digunakan harus diperhatikan pada RUU KUHAP yang pada waktu ini berada dalam berproses, yakni penataan landasan konstitusional, penegasan penyidik pada KUHAP, kemudian penegasan diferensiasi fungsional.
“Politik hukum acara pidana ke depan bagaimana menata kembali kewenangan yang tersebut dimiliki oleh aparat penegak hukum agar sesuai harapan penegakan hukum,” katanya.
Dekan Fakultas Hukum UISU, Danielsyah pada sambutannya mengatakan, inovasi sistem KUHAP adalah upaya reformasi penegakan hukum. Revisi ini diharapkan sanggup menyelesaikan berbagai kesulitan di penegakan hukum. “Namun di upaya pembaruan ini muncul beberapa persoalan. Aturan baru ini berpotensi menyebabkan kewenangan berlebih pada Jaksa,” katanya.
Salah manusia partisipan FGD, Famati Gulo mengungkapkan ketika ini berada dalam berproses pembentukan Jaksa Agung Muda Pidana Militer. Terkait hal tersebut, baru-baru ini dalam Wilayah Solok, terbit Surat Perintah Nomor: Sprin/85/II/2025 yang mana ditandatangani Komandan Distrik Militer (Kodim) 032/Solok, Letkol Sapta Raharja tertanggal 17 Februari 2025 tentang Penertiban Emas Tanpa Izin (PETI) yang digunakan berada pada wilayah Daerah Solok, Sumatera Barat.
Begitu juga pada Medan, ketika prajurit TNI Angkatan Darat (AD) dari Kodam 1 Bukit Barisan menggerebek sebuah gudang berlokasi di area Kompleks Pergudangan Harmoni, di dalam Tanjung Selamat, Kecamatan Percut Seituan, Daerah Deliserdang, serta di dalam Kompleks Pergudangan Intan blok 8A, 9A, 10A, 11A, kemudian 88F, di dalam Jalan Letda Sujono, Tembung, Perkotaan Medan. Penggerebekan oli palsu berbagai merek itu, dijalankan pada Rabu (19/2/2025) dengan menyita dan juga mengamankan ribuan kotak berisikan oli palsu. Apakah ini nantinya akan datang mempengaruhi kewenganan penyidikan yang digunakan harusnya ditangani oleh Polri ada institusi lain yang tersebut masuk di ranah tersebut?
Menanggapi pertanyaan tersebut, Indra Gunawan Purba mengatakan, pada UU sudah ada jelas lembaga juga fungsi penyidikan itu diberikan kepada, Polri, Kejaksaan Agung lalu Kementerian/ Lembaga berdasarkan undang-undang dilaksanakan oleh PPNS.






