Geledah Kantor BI, KPK Sita Sejumlah Dokumen hingga Bukti Elektronik

Fibingunp – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita beberapa jumlah dokumen serta bukti elektronik yang diduga terkait perkara dugaan korupsi pengaplikasian dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).
Barang-barang yang dimaksud disita usai KPK menggeledah kantor BI pada Awal Minggu (16/12/2024).
“Beberapa dokumen kita temukan, beberapa barang-barang alat bukti elektronik kita juga amankan,” kata Deputi Penindakan dan juga Eksekusi KPK, Rudi Setiawan di tempat Gedung Juang KPK, Selasa (17/12/2024).
Rudi menyebutkan, salah satu dokumen yang tersebut disita merupakan catatan besaran dana CSR hingga siapa hanya pihak yang mana menerima.
“Dokumen terkait berapa besaran CSR-nya, siapa-siapa yang menerima serta sebagainya, tentunya itu yang mana kita cari,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK menggeledah banyak ruangan di area kantor BI pada Mulai Pekan (16/12/2024) malam. Salah satu ruangan yang digunakan disasar milik Gubernur BI, Perry Warjiyo.
“Di sana ada beberapa ruangan yang tersebut kita geledah, pada antaranya adalah ruang Gubernur BI,” kata Deputi Penindakan dan juga Eksekusi KPK, Rudi Setiawan, Selasa (17/12/2024).
Dalam perkara ini, Rudi menyatakan pihaknya telah dilakukan menetapkan dua tersangka. Kendati demikian, ia enggan mengungkapkan identitas mereka.
“Kita telah dari beberapa bulan yang tersebut lalu telah terjadi menetapkan dua orang dituduh yang digunakan diduga memperoleh beberapa dana yang berasal dari CSR-nya Bank Indonesia,” ujarnya.






