PN Ternate Vonis PT Kieraha Industri Media Televisi Akibat Siarkan Konten MNC Group Secara Ilegal

Fibingunp – TERNATE – Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Maluku Utara memvonis terdakwa menghadapi nama Aswin A Laonde selaku pemilik PT Kieraha Industri Media Televisi dikarenakan melakukan penayangan siaran MNC Group secara illegal.
Terdakwa divonis pidana penjara selama 7 bulan kemudian denda Mata Uang Rupiah 1 miliar subsidair 2 bulan kurungan.
Head Of Litigation K-Vision Suroso mengapresiasi terhadap para penegak hukum yang digunakan telah terjadi menyelesaikan tindakan hukum penyalahgunaan hak cipta yang diadakan entrepreneur TV kabel pada Ternate itu.
Dia mengatakan terdapat satu perkara lagi yang digunakan saat ini masih di proses di dalam pengadilan.
“Ya jadi untuk TV kabel yang mana ada di dalam Ternate ini sebenarnya kami ada dua perkara yang tersebut sedang kami tangani dalam sana. Jadi yang digunakan pertama itu yang terdakwanya adalah Aswin A Laonde yang dimaksud kemarin telah divonis oleh pengadilan negeri Ternate dengan vonis 7 bulan penjara. Yang kedua Masih proses di tempat pengadilan negeri Ternate masih pemeriksaan saksi-saksi ahli,” kata Suroso pada acara Sindo Prime yang mana tayang pada Sindonews TV, Hari Senin (2/12/2024).
Dia menjelaskan perkara ini bermula ketika jajarannya di dalam area melakukan monitoring keberadaan TV lokal, yang mana ternyata menyiarkan ulang konten milik MNC group.
Namun TV lokal itu ternyata tak mempunyai hubungan kerjasama identik dengan K-vision setiap saat pemilik hak siar.
“Mereka menayangkan siaran-siaran milik k-vision atau MNC Group gitu juga kemudian kita tahu bahwa dia ternyata merek tak punya kerjasama dengan k-vision selaku pemilik hak untuk redistribusi,” tuturnya.






