Polisi Ungkap Motif Kades Kohod Arsin Palsukan Dokumen SHGB dan juga SHM Pagar Laut Tangerang

Fibingunp – JAKARTA – Kepala Desa Kohod Arsin bin Asip sudah resmi ditetapkan sebagai dituduh perkara pemalsuan dokumen sertifikat hak guna bangunan (SHGB) lalu sertifikat hak milik (SHM) dalam wilayah pagar laut Tangerang. Perbuatan itu diadakan bermotif ekonomi.
Selain Kades Kohod, polisi juga menetapkan terdakwa untuk Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod juga dua orang yang tersebut merupakan penerima kuasa dari Desa Kohod.
“Kalau kita berbicara motif, ketika ini kita terus mengembangkan. Yang jelas tentu semata ini terkait dengan ekonomi,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di dalam Mabes Polri Ibukota Selatan, Selasa (18/2/2025).
Keempat orang itu, kata Djuhandani, terbukti terlibat pada pemalsuan sebanyak 263 SHGB. Dan berdasarkan pemeriksaan, ada warga yang mana mengaku menjadi korban pencatutan identitas di pemalsuan dokumen tersebut.
“Diduga keempatnya sudah pernah bersama-sama menyebabkan juga menggunakan surat palsu sebagai girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan bukan sengketa, serta surat keterangan tanah,” katanya.
“(Kemudian) surat keterangan pernyataan kesaksian, surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga Desa Kohod lalu dokumen lain yang mana dibuat oleh Kades, Sekdes sejak Desember 2023 sampai dengan November 2024,” sambungnya.
Saat ini, kata Djuhandani, pihaknya juga masih mendalami berapa jumlah keseluruhan keuntungan yang didapatkan oleh keempat terperiksa dari pemalsuan beratus-ratus dokumen itu.
“Belum mampu kita uji lebih banyak lanjut (soal keuntungan yang didapat). Karena masing-masing masih memberikan keterangan yang mana berbeda-beda,” katanya.






