MK Gelar Sidang Putusan Sengketa pemilihan kepala daerah Selasa dan juga Rabu Besok

Fibingunp – JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengatur sidang Pengucapan Putusan dan/atau Ketetapan perkara pemilihan kepala daerah 2024 pada Selasa juga Rabu (4-5/2/2025). Hal yang dimaksud berdasarkan hasil Rapat Permusyawaratan Hakim.
Kepala Biro Umum MK Budi Wijayanto mengatakan, putusan yang digunakan akan dibacakan pada 4-Februari 2025 merupakan putusan untuk perkara-perkara yang tidaklah akan dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Sehingga, menurutnya, diperlukan dukungan dari pihak Kepolisian untuk memberikan serta menjamin pengamanan terhadap MK serta seluruh pihak.
“Semangat pimpinan kami Pak Kapolres, yaitu tetap memperlihatkan ingin memberikan kemudahan terhadap para pencari keadilan,” kata Budi di keterangannya.
Budi menjelaskan semangat MK tanpa pagar tetap saja dapat dilanjutkan tanpa ada sekat-sekat bagaimanapun juga keamanan kemudian pengamanan merupakan suatu kunci yang digunakan tidaklah dapat dilupakan. Seperti yang dimaksud pernah dikemukakan oleh Kapolres yang dimaksud pada pokoknya aman tapi tidaklah mencekam.
Dalam persidangan putusan yang disebutkan akan diketahui perkara akan lanjut ke tahap pembuktian atau perkara dihentikan. Terhadap perkara yang tersebut lanjut ke tahap pembuktian, selanjutnya MK akan mengatur sidang pemeriksaan lanjutan yang akan dilaksanakan pada 7 hingga 17 Februari mendatang.
Dalam persidangan pembuktian, masing-masing pihak akan diberikan kesempatan untuk mengajukan saksi ataupun ahli. Untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, para pihak diberi hak untuk mengajukan saksi ataupun ahli, secara keluruhan maksimal enam orang.
Sementara di perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Pimpinan Daerah serta Wali kota, secara keseluruhan para pihak diperbolehkan mengajukan maksimal empat orang saksi maupun ahli. Adapun mekanisme pengajuan daftar nama saksi lalu atau ahli, para pihak diberikan kesempatan untuk mengajukan paling lambat satu hari kerja sebelum hari persidangan.
Untuk diketahui, MK sudah ada mengatur sidang pemeriksaan pendahuluan untuk 310 Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, kemudian Walikota Tahun 2024 terhitung sejak 8 Januari hingga 31 Januari 2025.
Pada Hari Jumat (31/1/2025), Majelis Hakim Konstitusi, yang terbagi di tiga panel, juga telah terjadi menyelesaikan sidang dengan jadwal Jawaban KPU selaku Pihak Termohon, Keterangan Pihak Terkait, lalu Keterangan Bawaslu.
Dalam keseluruhan persidangan, baik pada waktu pemeriksaan terhadap Permohonan Pemohon, maupun mendengarkan Jawaban KPU dan juga Keterangan Pihak Terkait lalu Bawaslu, semua pihak telah diberikan kesempatan yang tersebut adil untuk menjelaskan argumen serta menguraikan fakta yang dimiliki.






