Penegakan Hukum Kasus Pagar Laut Tangerang Diharapkan Berbasis Fakta

Fibingunp – JAKARTA – Pengamat Hukum lalu Politik Pieter C Zulkifli berharap penegakan hukum perkara pagar laut di area perairan Tangerang, Banten berbasis fakta, bukanlah asumsi ceroboh dari segelintir pihak. Menurut dia, tindakan hukum pagar laut bukanlah sekadar persoalan administrasi pertanahan.
Dalam analisisnya, ia menilai penanganan persoalan hukum yang disebutkan dapat menjadi cerminan bagaimana hukum dapat dijalankan secara serampangan apabila tak berbasis pada fakta yang kuat. “Ketika lembaga penegak hukum bertindak berhadapan dengan dasar asumsi tanpa melakukan penyelidikan yang digunakan mendalam, kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum akan semakin terkikis,” ujar Pieter Zulkifli pada keterangannya, Hari Sabtu (8/2/2025).
Dirinya mengingatkan tentang legalitas sertifikat tanah di tempat wilayah perairan yang digunakan seharusnya ditangani dengan pendekatan regulasi yang jelas, bukanlah sekadar opini atau tekanan kebijakan pemerintah sesaat. Dia berpendapat, apabila hukum terus dipermainkan sesuai dengan kepentingan tertentu, maka tidak hanya saja keadilan yang terancam, tetapi juga stabilitas penanaman modal juga kepastian hukum dalam Indonesia.
Lebih lanjut Pieter menyatakan bahwa kebenaran mungkin saja bisa saja ditenggelamkan, tapi akan selalu mencari celah untuk muncul ke permukaan. Akan tetapi, ujar dia, di sistem yang dimaksud dipenuhi kepentingan lalu prasangka, tidak ada semua kebenaran dapat diterima begitu saja, teristimewa oleh mereka itu yang menolak menerima kenyataan.
“Kasus pagar laut dalam Tangerang menjadi contoh nyata betapa penegakan hukum yang digunakan sembrono dapat menciptakan kegaduhan yang mana merugikan banyak pihak,” kata Mantan Ketua Komisi III DPR ini.
Dia pun berharap, Kejaksaan Agung (Kejagung) tak tergesa-gesa berasumsi adanya tindakan korupsi pada perkara ini tanpa melakukan penyelidikan yang tersebut mendalam. Pasalnya, apabila dugaan ini tidaklah berdasar, konsekuensinya tidak hanya saja cuma mencederai kredibilitas institusi hukum, tetapi juga menciptakan ketidakpastian hukum yang berdampak luas.
“Masyarakat pun mempertanyakan, bagaimana kemungkinan besar wilayah perairan bisa saja mempunyai sertifikat tanah? Apakah ada pelanggaran regulasi atau justru pemerintah sendiri yang digunakan tidaklah konsisten di menafsirkan hukum? Pertanyaan ini harus dijawab dengan pendekatan hukum yang jelas, tidak sekadar opini dan juga asumsi belaka,” tuturnya.






