Kementerian ATR/BPN terus pastikan ketersediaan tanah bagi komunitas

Kita harus mampu menjamin bahwa ketersediaan tanah lalu pemenuhan keperluan melawan perencanaan
Jakarta – Kementerian Agraria kemudian Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus menegaskan ketersediaan tanah mampu memenuhi kepentingan seluruh lapisan masyarakat.
“Kita harus mampu menjamin bahwa ketersediaan tanah serta pemenuhan keinginan berhadapan dengan perencanaan, baik di jangka panjang, jangka menengah, juga tahunan akan semakin memudahkan sekaligus meyakinkan bahwa Bank Tanah dapat bekerja lebih tinggi optimal,” ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana di dalam Jakarta, Rabu.
Badan Bank Tanah sendiri merupakan badan pengelola dan juga penyedia tanah. Dari data Badan Bank Tanah, hingga Agustus 2024 ini total persediaan tanah mencapai 19.409,6 hektare, yang dimaksud tersebar dalam 30 kabupaten/kota dalam seluruh Indonesia.
Aset persediaan tanah yang dimaksud dikelola Badan Bank Tanah yang disebutkan diperoleh melalui hasil penetapan pemerintah dan/atau dari pihak lain.
Ke depannya, Badan Bank Tanah diharapkan mampu menjalankan fungsinya dengan tambahan baik.
Sebagai informasi, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana mengunjungi Diskusi Ilmiah Tahun 2024 yang mana mengusung tema “Peran Bank Tanah pada Penjaminan Ketersediaan Tanah yang Berkeadilan”.
Suyus Windayana mengumumkan Diskusi Ilmiah ini bisa saja berubah menjadi ruang dialog yang mana akan menciptakan rekomendasi implementatif bagi kerja Kementerian ATR/BPN kemudian Bank Tanah.
“Pada forum ilmiah ini, kiranya sangat penting melaksanakan diskusi dengan menyampaikan ide, gagasan, temuan-temuan bersifat ilmiah, telaah kritis, serta merumuskan strategi ke depannya, sehingga memunculkan kesimpulan maupun rekomendasi yang dimaksud bisa jadi diimplementasikan,” ujarnya.
Badan Bank Tanah pada menjalankan tugas kemudian fungsinya, berikrar penuh untuk memberikan kegunaan ekonomi sebesar-besarnya, sebagaimana mandat yang tersebut tertuang di PP Nomor 64 Tahun 2021.
Badan Bank Tanah dibentuk oleh pemerintah pusat kemudian diberi kewenangan untuk menjamin ketersediaan tanah pada rangka dunia usaha berkeadilan untuk kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan nasional, pembagian merata ekonomi, konsolidasi lahan lalu Reforma Agraria.
Artikel ini disadur dari Kementerian ATR/BPN terus pastikan ketersediaan tanah bagi masyarakat






