Kerugian Akibat Pagar Laut Ditaksir Miliaran, Pemilik Hanya Didenda Rp18 Juta! Adilkah?

Fibingunp – JAKARTA – Kementerian Kelautan serta Perikanan (KKP) sudah pernah mengeluarkan perhitungan denda Rp18 jt per kilometer melawan pelanggaran pemagaran laut. Menurut Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), denda yang dimaksud tidak ada sebanding dengan kerugian yang tersebut ditaksir dialami nelayan akibat adanya pagar laut .
KKP berdalih bahwa perhitungan denda yang disebutkan mengacu pada Peraturan eksekutif (PP) No 85 Tahun 2021 tentang Jenis juga Tarif melawan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang tersebut berlaku pada Kementerian Kelautan serta Perikanan.
“Perhitungan yang disebutkan semakin menunjukkan bahwa sikap KKP tidaklah kritis pada menindak pelaku perusakan perairan laut dengan cara pemagaran bambu di dalam laut,” ujar Sekretaris Jenderal Kiara Susan Herawati terhadap MNC Portal, Selasa (28/1/2025).
Kiara menilai terbitnya hak menghadapi tanah di area perairan laut yang telah terjadi dipasang pagar bambu dengan jenis hak milik (HM) dan juga hak guna bangunan (HGB) di tempat perairan laut Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Wilayah Tangerang merupakan proses maladministrasi.
Sekretaris Jenderal Kiara Susan Herawati mengatakan, implikasi dari maladministrasi merupakan tindakan pidana yang dimaksud diduga dijalankan aparatur desa maupun kantor pertanahan Daerah Tangerang.
KKP telah terjadi menetapkan denda Rp18 jt per kilometer terhadap pemasangan pagar bambu yang digunakan terjadi dalam perairan Daerah Tangerang. Ironisnya pasca KKP menyegel pagar laut pada 9 Januari 2025 tidak ada ada pengungkapan siapa dalang juga juga aktor intelektual dari pagar laut tersebut.
Padahal lanjut dia, terdapat pihak-pihak yang dimaksud diduga sebagai pelaku baik aktor lapangan maupun aktor intelektualnya juga sudah diketahui warga lokal. “Bahkan siapa aktor yang digunakan akan diuntungkan dari seluruh proses ini, maka akan mengerucut terhadap aktor intelektualnya,” paparnya.
Susan menambahkan, bukti lain ketidakseriusan KKP adalah penetapan denda yang mana hanya sekali menggunakan satu instrumen PP No. 85/2021 di penghitungan denda melawan kerugian negara dari adanya pemasangan pagar laut tersebut.
“KKP telah terjadi menetapkan denda sebesar Rp18 jt per kilometer, denda yang dimaksud sangat lebih lanjut ringan kemudian hemat daripada tarif bambu tersebut,” beber dia.






