Cara Polisi Tahu Nomor WhatsApp Pelanggar Lalu Lintas, Ternyata Begini

Fibingunp – JAKARTA – Cara polisi tahu nomor WhatsApp pelanggar lalu lintas menjadi pertanyaan yang mana banyak dilontarkan masyarakat. Terlebih dalam berada dalam kabar segera diterapkannya sistem tilang elektronik baru di dalam berbagai area Tanah Air.
Pada wilayah hukum Polda Metro Jaya misalnya, pihak terkait telah meluncurkan sistem tilang baru bernama Cakra Presisi. Dalam penggunaannya, sistem ini memungkinkan pelanggar lalu lintas menerima surat tilang via WhatsApp.
Menariknya, surat tilang yang disebutkan kabarnya akan secara langsung muncul di waktu satu menit setelahnya seseorang melakukan pelanggaran. Jadi, misalnya Anda terbukti melanggar lalu lintas, nantinya akan dikirim notifikasi atau pemberitahuan tilang melalui WhatsApp.
Lalu, bagaimana cara polisi bisa saja mengetahui nomor WhatsApp pelanggar lalu lintas? Berikut ini penjelasannya yang dimaksud bisa jadi disimak.
Cara Polisi Tahu Nomor WhatsApp Pelanggar Lalu Lintas
Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, sebelumnya telah terjadi menjelaskan beberapa informasi terkait sistem tilang elektronik baru bertajuk Cakra Presisi. Di antaranya beliau juga menyinggung tentang cara pihak kepolisian mengetahui nomor WhatsApp pelanggar.
Bukan lantaran disadap, polisi bisa saja mengetahui nomor pelanggar dikarenakan publik sebelumnya telah terjadi mencantumkan nomor ponsel ketika proses pendaftaran STNK. Dari situ juga dapat diketahui mengenai akun WhatsApp yang dimaksud terhubung.
“Dari Electronic Registration and Identification (ERI) Lantas Polda Metro Jaya, pemilik kendaraan kan wajib mencantumkan nomor ponselnya ketika proses daftar STNK,” kata Ono, Kamis (23/1/2025).
Sementara itu, pihak kepolisian menegaskan bahwa publik tak perlu khawatir persoalan peluang penyalahgunaan yang digunakan mengatasnamakan mereka. Pasalnya, akun WhatsApp kepolisian sudah mendapat centang biru.
Sasaran Tilang Elektronik yang digunakan Dikirim Notifikasi ke WhatsApp
Lebih jauh, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya juga menjelaskan sedikitnya ada satu puluh sasaran penilangan elektronik yang dikirimkan notifikasi atau pemberitahuan tilang melalui program WhatsApp atau Cakra Presisi. Berikut pada antaranya:
– Pelanggaran ganjil genap
– Pelanggaran marka lalu rambu jalan
– Pelanggaran batas kecepatan
– Menerobos lampu merah
– Melawan arus
– Tidak menggunakan helm
– Tidak menggunakan sabuk keselamatan
– Menggunakan ponsel pada waktu berkendara
– Menggunakan pelat nomor palsu
– Menerobos jalur Bus Transjakarta
Demikian ulasan mengenai cara polisi tahu nomor WhatsApp pelanggar lalu lintas. Semoga bermanfaat.





