Jadi Tersangka Kasus Pagar Laut, Kades Kohod Dicekal

Fibingunp – JAKARTA – Polri sudah menetapkan Kepala Desa ( Kades) Kohod, Arsin bin Asip bersatu tiga orang lainnya sebagai terperiksa pada persoalan hukum pemalsuan dokumen sertifikat hak guna bangunan (SHGB) kemudian sertifikat hak milik (SHM) dalam wilayah pagar laut Tangerang . Polisi mengajukan pencekalan Kades Kohod ke Imigrasi.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo menyebutkan, pasca menetapkan tersangka, pihaknya sedang berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk melakukan pencekalan terhadap Arsin.
“Kami juga telah melaksanakan koordinasi dengan Imigrasi untuk segera melaksanakan pencekalan untuk para tersangka,” kata Djuhandhani ketika konferensi pers di tempat Bareskrim Polri, Selasa (18/2/2025).
Dia menambahkan, pihaknya akan segera melengkapi administrasi penyidikan serta melakukan langkah penyidikan lebih banyak lanjut. “Kemudian penyidik akan segera melengkapi administrasi penyidikan kemudian melakukan langkah-langkah penyidikan tambahan lanjut,” katanya.
Dalam perkara ini, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai dituduh yakni Arsin bin Asip selaku Kades Kohod, UK selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, CP kemudian SE selaku penerima kuasa.
Adapun penetapan terperiksa itu diadakan pasca Dittipidum Bareskrim Polri melakukan gelar kejuaraan perkara terkait perkara pemalsuan dokumen SHGB lalu SHM pada wilayah perairan Tangerang dengan mencatut identitas milik warga Desa Kohod.






