Awas! Penyeragaman Kemasan Rokok Berpotensi Memicu PHK

Fibingunp – JAKARTA – Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, juga Bahan Penyegar Kementerian Industri (Kemenperin) Merrijantij Punguan Pintaria menyatakan, telah sepatutnya kebijakan yang tersebut dikeluarkan oleh pemerintah terhadap bidang hasil tembakau mempertimbangkan dampak ekonomi. Apalagi, sektor tembakau sudah berkontribusi besar bagi pendapatan negara melalui penerimaan cukai.
Merrijantij juga menjelaskan lapangan usaha tembakau miliki sumbangan yang digunakan signifikan bagi ekonomi nasional, misalnya melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang tersebut sudah pernah dimanfaatkan sebesar 40% untuk memperkuat biaya kesehatan. Fakta itu menurutnya menunjukkan bahwa sektor tembakau telah lama memberikan kontribusi dengan segera pada mitigasi persoalan kemampuan fisik masyarakat.
“Yang utama adalah bagaimana kita mengedukasi warga Indonesia terkait bahaya merokok dan juga kembali terhadap hak masing-masing apakah memutuskan untuk merokok atau tidak,” katanya disitir Selasa (17/12/2024).
Di sedang upaya jajaran Kementerian Aspek Kesehatan (Kemenkes) untuk terus menggerakkan pembahasan rancangan peraturan menteri kebugaran (permenkes) terkait penyeragaman kemasan rokok , Merrijantij mengungkapkan bahwa hingga pada waktu ini, Kemenperin belum terlibat secara resmi.
Padahal, Merrijantij mengungkapkan pihaknya telah terjadi menyiapkan data-data mengenai peluang atau risiko dampak negatif dari rancangan permenkes untuk menjadi materi diskusi dengan Kemenkes dan juga kementerian terkait lainnya. Selain itu, Kemenperin memverifikasi bahwa kata-kata bidang juga akan dapat didengar ketika pembahasan antar kementerian resmi dimulai oleh kemenkes.
“Kalau pada saatnya nanti diskusi dibuka, kita telah menyiapkan kedudukan sektor secara lebih lanjut komprehensif,” imbuhnya.
Di samping itu, Merrijantji sudah pernah mengingatkan bahwa rancangan permenkes dapat menurunkan serapan hasil tembakau dan juga mengancam stabilitas tenaga kerja di area sektor tembakau. Sebelumnya, Wakil Menteri Industri Faisol Riza juga telah terjadi menyampaikan kekhawatirannya akan prospek pemutusan hubungan kerja (PHK) apabila kebijakan ini diterapkan tanpa mempertimbangkan dampak sektor ekonomi secara matang.
Sementara itu, pihak jajaran Kemenkes menyatakan bahwa rancangan permenkes ini masih berada pada tahap internalisasi. Staf Ahli Area Hukum Kemenkes Sundoyo menjelaskan bahwa proses ini bertujuan untuk mengharmonisasi regulasi pasca-disahkannya UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.






