Tekan PMI Ilegal, Menteri P2MI Terapkan Sistem Satu Pintu

Fibingunp – JAKARTA – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding menyampaikan pelayanan satu pintu menjadi salah satu solusi menekan jumlah total PMI yang digunakan bekerja melalui non-prosedural.
“Mari kita buat regulasinya ke depan, bahwa orang yang mana mau mengundurkan diri dari itu melawan nama apa pun, jika beliau dapat upah dan juga bekerja di dalam luar negeri, harus satu pintu,” kata Karding ketika dialog umum terkait pelindungan PMI pada Kantor Kementerian P2MI di area Jakarta, Selasa (17/12/2024).
Karding menyampaikan kementeriannya mencatat sebanyak 80% dari PMI yang menjadi korban eksploitasi merupakan pekerja yang tersebut berangkat secara non-prosedural.
Hal itu menyebabkan pemerintah tiada dapat mengetahui lokasi dan juga bidang kerja PMI tersebut, juga durasi pekerjaan serta jaminan juga pelindungan pekerjaan.
Oleh lantaran itu, melalui kebijakan pelayanan satu pintu diharapkan warga negara Indonesia yang tersebut ingin bekerja pada luar negeri dapat terdata, termasuk bagi pekerja magang maupun musiman.
“Jadi siapa pun yang digunakan mau bekerja pada luar negeri, itu harus terdaftar supaya masuk di dalam data kami. Kalau beliau masuk, maka kita bisa saja memantau ia pekerjaannya apa, bekerja di tempat mana, siapa yang digunakan mengirim, lalu jabatan pekerjaannya apa, terlindungi atau tidak ada di area sana,” ucapnya.
Karding menyampaikan, penguatan sistem vokasi lalu peningkatan sumber daya manusia menjadi cara lain untuk meningkatkan pelindungan bagi WNI. Karding menyebutkan dari permintaan pekerja yang mencapai 1 juta, Indonesia hanya saja mampu memenuhi 267.000.
Hal itu disebabkan oleh ekosistem, mulai dari perekrutan, pelatihan, pengiriman, juga penempatan yang digunakan diciptakan secara sistematis dan juga terencana.






