Perang Melawan Judi Online, otoritas Blokir Rekening Bank

Fibingunp – JAKARTA – eksekutif melalui Kementerian Komunikasi lalu Digital (Kemkomdigi) mengambil langkah afirmatif untuk memberantas perjudian di jaringan atau judi online (judol) di tempat Indonesia dengan memutus aliran dana proses yang tersebut melibatkan perbankan kemudian penyedia layanan keuangan.
“Kerja identik yang dimaksud kuat dengan perbankan sangat dibutuhkan. Karena nadi dari judi online ini adalah justru di tempat tabungan atau aliran dana,” kata Menteri Komunikasi serta Digital Meutya Hafid di keterangan tertoreh yang tersebut diterima dalam Jakarta, Hari Jumat (22/11).
Meutya Hafid mengatakan, Kementerian Komdigi melalui Desk Pemberantasan Perjudian Secara Virtual melakukan koordinasi dengan sektor perbankan untuk memantau aktivitas proses perjudian daring.
Selain itu, berkoordinasi dengan platform digital e-wallet yang tersebut disinyalir sejumlah digunakan untuk aktivitas judi online juga dilakukan.
“Kami memantau (transaksi) salah satu yang mana paling sejumlah adalah akun bank. Kami juga memohonkan terhadap teman-teman pelaksana e-wallet terus menurunkan pada e-wallet dia masing-masing,” ujarnya.
Berdasarkan aduan rakyat lalu pemantauan daring, Kementerian Komdigi telah terjadi memohonkan pemblokiran akun bank sebanyak 651 permohonan sepanjang November 2024.
“Kemudian akun bank ini ditindaklanjuti atau diblokir. Ini adalah juga yang dimaksud sedang kita galakkan bekerja serupa dengan OJK dan juga perbankan di hal ini Bank Indonesia,” katanya.
Sementara itu, Akademisi Universitas Indonesia (UI) Adrianus Meliala menyampaikan bahwa eksekutif Indonesia harus lebih banyak intens pada memberantas judi daring, sehingga dapat tuntas hingga ke akar-akarnya.
“Pemerintahan jangan terkesan cuma ngomong, dikarenakan hambatan utama adalah tinggal penindakan lalu kemauan,” katanya.
Ia membeberkan, pemerintah tidaklah boleh bergerak cepat kemudian masif cuma lantaran ada peluang atau sorotan media belaka, tetapi tindakan harus konsisten pada momen apapun.
Pengajar dalam Departemen Kriminologi UI itu menambahkan, kampanye atau narasi pencegahan harus diperbanyak, agar publik semakin diberi peringatan tegas untuk tak melakukan aktivitas pidana tersebut.
Menurut dia, pemerintah tak perlu mengantisipasi status perbuatan pidana itu naik menjadi extraordinary crime atau kejahatan luar biasa, sehingga baru dapat lebih besar fokus serta berkesinambungan dalammemberantasnya.






