Australia Resmi Larang Anak Berumur pada Bawah 16 Tahun Bermain Sosmed

Fibingunp – SIDNEY – Senat Australia pada hari Kamis (28/11/2024) mengesahkan undang-undang penting yang digunakan melarang anak pada bawah usia 16 tahun menggunakan media sosial.
Peraturan baru ini, yang tersebut mendapat dukungan 34 suara, sementara 19 pernyataan menolaknya, juga menginstruksikan perusahaan-perusahaan terkait untuk mengambil ‘langkah-langkah yang mana wajar’ untuk membatasi akses terhadap kelompok-kelompok tersebut.
Seperti dilansir dari AFP, Namun raksasa media sosial termasuk TikTok menyalahkan langkah tergesa-gesa yang disebutkan serta menuduh Canberra mengabaikan kondisi tubuh mental lalu keamanan online.
Maklum, undang-undang yang disebutkan akan diajukan kembali ke DPR untuk proses persetujuan akhir sebelum diberlakukan menjadi undang-undang.
Perdana Menteri Anthony Albanese yang tersebut membantu penuh aturan yang dimaksud ingin agar kelompok yang disebutkan terlibat pada kegiatan luar yang dimaksud lebih lanjut bermanfaat dikarenakan media sosial berbagai memunculkan kerugian, termasuk terpapar unsur negatif seperti penipu.
Namun, bagi Angus Lydom, 12 tahun, ia tidak ada setuju dengan langkah yang disebutkan oleh sebab itu ia terbiasa menggunakan gadget untuk berselancar di dalam media sosial sepanjang waktu.
Sementara itu, Elsie Arkinstall, 11, mengungkapkan anak-anak dan juga remaja hendaknya diperbolehkan menggunakan sistem yang dimaksud untuk mengeksplorasi berbagai teknik yang tersebut bukan dapat dipelajari melalui buku.






