Nasional

Dasar hukum kemudian pembentukan menteri pada Undang-undang di dalam Negara Indonesia

DKI Jakarta – Pembentukan atau pemilihan menteri merupakan salah satu aspek penting di sistem pemerintahan Indonesia. Menteri sebagai bagian dari kabinet miliki peran strategis pada penyelenggaraan kebijakan publik, pengelolaan sumber daya, juga pengembangan program-program yang tersebut berdampak segera pada masyarakat.

Menteri adalah pejabat tinggi negara yang diangkat oleh presiden untuk membantu menjalankan pemerintahan, yang digunakan bertanggung jawab pada mengatur kementerian yang mana dipimpinnya.

Dalam tugasnya, setiap menteri menyusun kebijakan sesuai dengan bidang dan juga tugas masing-masing, juga melaksanakan program-program yang dimaksud sesuai dengan visi lalu misi pemerintah.

Selain itu, menteri miliki peran di pengambilan kebijakan dan juga pelaporan untuk presiden mengenai pelaksanaan tugas kementerian.
Berikut, informasi terkait dasar hukum juga ketentuan pembentukan menteri di Undang-Undang dalam Indonesia.

Dasar hukum pembentukan menteri

1. UUD 1945
Pada pasal 17 UUD 1945 menyatakan bahwa "Presiden mengangkat menteri-menteri kemudian diberhentikan oleh Presiden”. Dalam menjalankan tugasnya, presiden dibantu oleh menteri untuk membantu pada menjalankan pemerintahan. Ini adalah menegaskan kewenangan presiden pada mengangkat menteri, juga dapat diberhentikan secara langsung oleh presiden

2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008
Undang-undang ini mengatur tentang pembentukan, pengorganisasian, serta fungsi kementerian. Dalam pasal-pasalnya, undang-undang ini menjelaskan bentuk organisasi kementerian dan juga mekanisme pembentukan juga pengangkatan menteri.

Ketentuan pembentukan menteri pada Undang- undang
Pembentukan atau pemilihan menteri diwujudkan secara secara langsung oleh presiden, sesuai dengan ketentuan yang tersebut diatur pada bervariasi pasal Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, khususnya di Bab V. Berikut adalah ketentuannya:

• Pasal 12
Presiden membentuk Kementerian luar negeri, di negeri, kemudian pertahanan, sebagaimana dimaksud pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Tanah Air Tahun 1945.

• Pasal 13
1. Presiden membentuk Kementerian sebagaimana dimaksud di Pasal 5 ayat (2) juga ayat (3).
2. Pembentukan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mempertimbangkan:

  • Efisiensi lalu efektivitas
  • Cakupan tugas dan juga proporsionalitas beban tugas
  • Kesinambungan, keserasian, serta keterpaduan pelaksanaan tugas.
  • Perkembangan lingkungan global.

• Pasal 14
Untuk kepentingan sinkronisasi lalu koordinasi urusan Kementerian, presiden dapat membentuk Kementerian koordinasi.

• Pasal 15
Jumlah keseluruhan Kementerian sebagaimana dimaksud pada Pasal 12, Pasal 13, serta Pasal 14 paling berbagai 34 (tiga puluh empat).

• Pasal 16
Pembentukan Kementerian sebagaimana dimaksud pada Pasal 12, Pasal 13, lalu Pasal 14 paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak Presiden mengucapkan sumpah/janji.

Artikel ini disadur dari Dasar hukum dan pembentukan menteri dalam Undang-undang di Indonesia

Related Articles

Back to top button