Opsen Pajak Kandas di area Jakarta, Ganti Pajak Progresif Naik!

Fibingunp – JAKARTA – Mulai 5 Januari 2025, pemerintah akan menerapkan aturan baru terkait Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan juga Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Aturan baru ini memungkinkan pemerintah wilayah untuk memungut opsen pajak, yaitu pungutan tambahan di tempat berhadapan dengan PKB serta BBNKB.
Apa itu Opsen Pajak?
Opsen pajak adalah bagian dari regulasi yang mengatur pembagian pendapatan pajak antara pemerintah provinsi serta kabupaten/kota. Dengan kata lain, opsen pajak merupakan bagian dari PKB dan juga BBNKB yang digunakan akan dibagikan untuk kabupaten/kota.
Dasar hukum penerapan opsen pajak ini adalah:
– UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara otoritas Pusat lalu eksekutif Daerah (HKPD)
– PP No. 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah lalu Retribusi Daerah
Bagaimana Cara Menghitung Opsen Pajak?
Besaran opsen pajak ditentukan oleh masing-masing pemerintah daerah. Namun, pada dasarnya opsen pajak dihitung dengan mengalikan tarif pajak sebesar 66% dari total PKB serta BBNKB yang tersebut terutang.
Meskipun opsen pajak akan berlaku secara nasional, ada kabar baik bagi warga Jakarta. Opsen pajak kendaraan tak akan berlaku pada Jakarta.
Hal ini dikarenakan Ibukota tiada memiliki kabupaten/kota, sehingga PKB belaka dipungut oleh pemerintah provinsi. Dengan demikian, tak ada pembagian pendapatan pajak dengan kabupaten/kota seperti yang digunakan diatur di mekanisme opsen pajak.
Meskipun bebas dari opsen pajak, pemerintah provinsi DKI DKI Jakarta akan memberlakukan kenaikan tarif pajak progresif mulai Januari 2025.
Berikut rincian kenaikan tarif pajak progresif di tempat Jakarta:
– Kendaraan kedua hingga kelima: Naik 0,5% dari tarif sebelumnya.
– Kendaraan kelima serta seterusnya: Tetap 6%.
Warga DKI Jakarta boleh bernapas lega dikarenakan terbebas dari opsen pajak kendaraan. Namun, perlu diingat bahwa tarif pajak progresif akan mengalami kenaikan. Bagi Anda yang digunakan berencana menambah kendaraan, perlu mempertimbangkan kenaikan tarif ini di perencanaankeuanganAnda.






