Menko Yusril Tanggapi Putusan MK masalah PT: Perlu Dirumuskan agar Tak Ada Koalisi Parpol Mendominasi Pilpres

Fibingunp – JAKARTA – Menteri Koordinator Lingkup Hukum, HAM, Imigrasi, dan juga Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memandang ke depan perlu dirumuskan di sebuah peraturan agar tidak ada ada gabungan partai urusan politik atau koalisi parpol yang tersebut mendominasi di kontestasi Pilpres.
Hal ini diungkapkan Yusril menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mana menghapus ambang batas pencalonan Presiden-Wakil Presiden atau presidential threshold.
Yusril mengatakan, merujuk pertimbangan hukum dan juga diktum putusan MK justru memberikan panduan atau arahan agar apabila parpol-parpol bergabung mencalonkan capres cawapres agar jangan sampai mendominasi.
“Di sinilah pembatasan itu perlu sampai maksimum berapa persen dari total parpol partisipan Pemilihan Umum mampu bergabung mencalonkan seseorang capres. Hal ini yang mana perlu dirumuskan secara hati-hati agar norma UU yang tersebut nanti dibuat tiada bertabrakan dengan putusan MK,” ujar Yusril, Hari Sabtu (4/1/2025).
Dia tak ingin meskipun putusan MK menghapus ambang batas persyaratan pencalonan dukungan minimal tersebut, tapi di area lapangan justru parpol partisipan pemilihan raya memutuskan membentuk satu poros gabungan partai kebijakan pemerintah yang mana sangat besar untuk membantu salah satu pasangan calon tertentu.
“Misal ada 20 parpol mengambil bagian pilpres lantas 19 partai gabung ajukan 1 paslon, sisa 1 partai yang digunakan hanya saja mampu ajukan 1 calon lagi akhirnya belaka ada 2 paslon saja. Ini adalah yang digunakan harus dipikirkan bagaimana membatasi gabungan partai agar tak mendominasi seperti dikatakan MK,” katanya.






