Ingin blokir STNK kendaraan lama? Ini adalah cara lalu berkas yang dimaksud dibutuhkan

DKI Jakarta (ANTARA) – Setelah berjualan atau kehilangan kendaraan, selain mengurus serangkaian balik nama kendaraan, Anda juga wajib melakukan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk mengelak risiko di dalam kemudian hari.
Karena apabila STNK tak diblokir, maka seluruh tanggung jawab menghadapi kendaraan yang dimaksud masih berada pada pemilik sebelumnya.
Tanggung jawab yang dimaksud seperti kewajiban bayar pajak kendaraan, hukum penyalahgunaan kendaraan, seperti pencurian atau perbuatan kriminal lainnya.
Selain itu juga berfungsi untuk menyavoid bayar denda tilang elektronik yang tersebut dikenakan kendaraan. Bahkan, pemilik lama dapat terhindar dari pajak progresif jikalau ingin miliki kendaraan baru lagi.
Bagi komunitas yang mana ingin blokir STNK dapat melakukannya secara offline kemudian online. Berikut penjelasan tata tindakan serta berkas yang digunakan dibutuhkan, melansir dari bervariasi sumber.
Baca juga: Apa itu BBNKB juga bagaimana cara menghitungnya?
Cara blokir STNK secara offline
Masyarakat mampu melakukan pemblokiran STNK secara offline yakni menuju ke dengan segera kantor Samsat yang dekat sesuai domisili.
1. Sebelum menghampiri kantor Samsat, persiapkan beberapa berkas berikut ini:
- KTP pemilik kendaraan yang asli dan juga fotokopi.
- Fotokopi STNK atau BPKB kendaraan yang asli.
- Surat jual beli atau bukti kegiatan pemasaran kendaraan yang digunakan sah ditandatangani kedua belah pihak.
- Surat kuasa apabila pengurusan diwakili pihak lain.
- Materai apabila dibutuhkan.
- Surat tanda kehilangan atau laporan kepolisian apabila kendaraan telah dilakukan hilang.
2. Kunjungi kantor Samsat sesuai wilayah tempat tinggal atau lokasi kendaraan. Lalu, ambil nomor antrian layanan blokir STNK.
3. Setelah itu, isi formulir permohonan blokir STNK yang dimaksud disediakan loket layanan.
4. Serahkan semua berkas yang digunakan telah dilakukan disiapkan untuk petugas. Kemudian, tenaga akan melakukan verifikasi dokumen. Jika berkas kemudian data telah terjadi lengkap, tahapan pengajuan akan diproses.
5. Setelah berhasil terverifikasi, pemilik akan mendapatkan surat bukti bahwa STNK telah lama diblokir juga kendaraan tak lagi terdaftar berhadapan dengan nama pemilik lama.
Baca juga: Perpanjang STNK ? Cek info ini
Cara blokir STNK secara online
Apabila Anda tidaklah mempunyai waktu luang untuk datang secara langsung ke kantor Samsat, pemblokiran STNK dapat dijalankan secara online.
- Buka website resmi Samsat sesuai domisili Anda. Seperti wilayah DKI DKI Jakarta melalui pajakonline.jakarta.go.id
- Lakukan registrasi jikalau belum miliki akun. Anda bisa jadi mengisi data diri yang mana dibutuhkan, seperti NIK, nomor telepon, dan juga email yang dimaksud aktif.
- Setelah pembuatan akun berhasil, pilih menu layanan "Pajak Kendaraan Bermotor". Kemudian, pilih "Blokir STNK".
- Isi formulir pengajuan blokir STNK. Lalu, masukkan data kendaraan serta berkas yang tersebut dibutuhkan, seperti nomor plat polisi, STNK, BPKB, kemudian tanggal jualan kendaraan.
- Setelah selesai, kirim permohonan blokir STNK tersebut. Sistem akan melakukan verifikasi berkas juga mengirim status pemblokiran melalui email jikalau berhasil terkonfirmasi.
Saat pengajuan blokir STNK telah selesai, pemilik kendaraan dapat mengecek status STNK secara berkala melalui website resmi Samsat tiap daerah. Seperti wilayah DKI Ibukota melalui samsat-pkb2.jakarta.go.id dan juga wilayah Jawa Barat melalui bapenda.jabarprov.go.id/infopkb.
Setelah mengakses website Samsat, cari menu pengecekan kemudian masukkan data yang dimaksud diperlukan, seperti nomor plat polisi kendaraan. Kemudian, Anda akan mendapatkan informasi status kendaraan, satu di antaranya status blokir STNK dan juga informasi pajak kendaraan.
Itulah cara blokir STNK secara offline serta online. Pemilik kendaraan dapat memilih cara yang dimaksud paling mudah-mudahan dan juga sesuai kondisinya. Dengan mengikuti prosedur yang tersebut benar sesuai ketentuan, rute pemblokiran STNK dapat berjalan dengan cepat, aman, serta efektif.
Baca juga: Ingin perpanjang STNK? Berikut 14 tempat kejadian Samsat Keliling di Jadetabek
Baca juga: Mau perpanjang masa berlaku STNK? Ini adalah lokasi Samsat Keliling Jadetabek
Artikel ini disadur dari Ingin blokir STNK kendaraan lama? Ini cara dan berkas yang dibutuhkan






