UMP Naik 6,5% di area 2025 Masih Terlalu Kecil, Segini Idealnya

Fibingunp – JAKARTA – Direktur Eksekutif CELIOS, Bhima Yudhistira menyatakan kenaikan Upah Minimum Provinsi ( UMP ) sebesar 6,5% tahun depan masih terlalu rendah pada sedang kenaikan harga-harga barang yang dimaksud masif. Belum lagi kenaikan Pajak Pertambahan Skor (PPN) 12%, kenaikan iuran BPJS kesehatan, Tapera dan juga asuransi wajib kendaraan.
“Secara spesifik efek naiknya tarif PPN 12% disertai pemuaian barang jasa mampu menambah pengeluaran pekerja sebesar Rp357.000 tiap bulannya. Kenaikan upah minimum hanya saja 6,5% belum mampu mengkompensasi naiknya berbagai nilai keperluan pekerja,” jelas Bhima.
Berdasarkan hitungan CELIOS, lanjut Bhima, idealnya UMP naik di tempat berhadapan dengan 8,7-10% dikarenakan mampu memacu Produk Domestik Bruto hingga Rp106,3 hingga Rp122 triliun.
“Jika ingin menyokong sisi permintaan domestik maka upah minimum perlu dinaikkan tambahan tinggi lagi. Logika-nya dengan kenaikan upah minimum yang lebih banyak baik dari formulasi UU Cipta Kerja maka buruh punya daya beli tambahan, uangnya akan secara langsung memutar ekonomi. Prabowo kan belum menuangkan pada aturan pemerintah, jadi masih ada waktu merevisi lagi lah,” jelasnya.
Dia juga menyoroti soa UU Cipta Kerja yang tersebut dibatalkan MK, formula upah minimum menjadi lebih tinggi kecil dari aturan sebelumnya. “Angka 6,5% jarak jauh dari cukup dan juga pemerintah diminta transparan perihal formulasi upah minimum,” kata dia.
Dihubungi terpisah, Chief Economist BCA, David Sumual menilai kenaikan upah ini akan memberikan tantangan ke kenaikan harga di area tahun depan juga mengupayakan daya beli.
“Saya pikir positif buat pelaku bisnis maupun pekerja. Inflasi diproyeksikan dalam bawah ekspektasi sekitar 1,5% pada 2025. Harapannya kenaikan UMP akan dorong daya beli masyarakat,” kata David.






