Update Terbaru Kasus Pagar Laut di dalam Tangerang lalu Bekasi, 209 Sertifikat Dibatalkan

Fibingunp – JAKARTA – Menteri Agraria lalu Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengungkapkan perkembangan terbaru perihal tindakan hukum pagar laut dalam Kota Tangerang kemudian Bekasi.Nusron mengaku pada waktu ini telah hampir menyelesaikan seluruh pembatalan sertifikat yang digunakan bidangnya berada pada luar garis pantai sebanyak 267 sertifikat.
“Jadi sekarang yang tersebut telah dibatalkan totalnya telah 209 sertifikat. Sisanya 58 sertipikat sudah ada dipastikan berada di dalam di garis pantai, serta 13 bidang itu masih abu-abu, sedang ditelaah apakah ini masuk pada garis pantai atau bukan,” kata Menteri Nusron di keterangan resmi, Hari Sabtu (22/2/2025).
Sementara untuk persoalan hukum pagar laut yang ada di tempat Wilayah Bekasi, sebanyak enam pegawai telah terjadi diberikan sanksi tegas di area mana lima di tempat antaranya terkena sanksi pencopotan jabatan lalu satu orang dipecat dari Kementerian ATR/BPN. Menteri Nusron juga menyampaikan, ketika ini ada itikad baik dari pemilik sertipikat yang dimaksud berada di area berhadapan dengan air tersebut.
“PT CL kemudian PT MAN sudah pernah mengomunikasikan dengan Kantor Pertanahan untuk membatalkan sertipikat yang mana berada pada luar garis pantai. Namun, ketika ini bukti pembatalan belum kami terima,” tutur Menteri Nusron.
Menteri Nusron berazam akan terus menyampaikan perkembangan berbagai pekerjaan yang dimaksud sedang diadakan Kementerian ATR/BPN.
Nusron juga menegaskan, akan menegakkan hukum yang mana berkaitan dengan pertanahan sebagaimana instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.






