Nasional

Putusan Dismissal Sengketa pemilihan kepala daerah dalam MK Rampung, 40 Gugatan Lanjut ke Sidang Pembuktian, 270 Kandas

Fibingunp – JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah dilakukan merampungkan tahapan putusan dismissal sengketa hasil pemilihan gubernur Serentak pada 4-5 Februari 2025. Selama 2 hari MK membagi persidangan menjadi tiga sesi.

Pada sengketa pilkada ini, MK meregistrasi sebanyak 310 gugatan. Namun, di persidangan semata-mata 40 gugatan yang tersebut akhirnya melanjutkan ke tahapan persidangan selanjutnya atau jadwal pembuktian.

Pada Selasa (4/2/2025), pada sesi I, MK belaka melanjutkan 6 gugatan ke tahapan selanjutnya, sedangkan 52 gugatan dihentikan. Kemudian, sesi II, sebanyak 47 gugatan tiada dapat dilanjutkan, yang mana lanjut belaka 7.

Pada pembukaan III, MK membacakan 39 putusan dismissal, sementara perkara yang digunakan tiada dibacakan atau artinya melaju ke tahapan selanjutnya 7 gugatan.

Lalu, Rabu (5/2/2025) pertemuan I hanya sekali 7 perkara yang dimaksud melanjutkan ke tahapan persidangan selanjutnya, 42 gugatan kandas. Dalam sesi II, 48 gugatan gugur yang mana forward hanya sekali terdapat 7 perkara.

Yang terakhir pertemuan III, MK merampungkan 42 pembacaan putusan dismissal juga 6 perkara dilanjut ke tahapan selanjutnya.

“Yang dipanggil untuk persidangan kali ini sebagian 48 perkara. Sebanyak 42 perkara sudah dibacakan putusan serta ketetapan. Ada 6 perkara yang digunakan belum dibacakan,” ujar Hakim Konstitusi Arief Hidayat sebelum persidangan ditutup.

Berikut daftar gugatan yang digunakan masuk ke tahapan selanjutnya pada hari pertama, Selasa (4/2/2025):

1. Perkara 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kepala Daerah Tasikmalaya

Related Articles

Back to top button