Pembongkaran Pagar Laut Tangerang, Mahfud MD: Jangan Diartikan Setop Penyelidikan-Penyidikan

Fibingunp – JAKARTA – Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan pembongkaran pagar laut sepanjang 30 km di area perairan Tangerang harus terus dilanjutkan. Pembongkaran bukanlah berarti menghilangkan alat bukti.
“Pembongkaran terhadap barang bukti atau pemusnahan atau pemasaran terhadap barang bukti itu jangan diartikan menghilangkan penyidikan, menghentikan penyelidikan serta penyidikan,” ujar Mahfud pada video berjudul Jangan Biarkan Hukum Diinjak-injak Bandit yang dimaksud diunggah akun YouTube Mahfud MD Official yang tersebut dikutip, Rabu (22/1/2025).
Menurut dia, kemajuan teknologi semakin memudahkan pembuktian di persidangan. Dibongkarnya pagar laut dapat tetap memperlihatkan dijadikan bukti di area persidangan dengan ketentuan terdapat visualisasi pembongkaran.
“Sekarang sanggup pakai drone itu visualisasinya, waktu membongkar hari kedua ini disisakan lalu buat berita acara, itu dapat jadi bukti dalam pengadilan,” katanya.
“Diteruskan lagi tinggal 2 meter atau 10 meter lah ini buktinya masih ada kalau pengadilan nanti mau ninjau,” sambungnya.
Dia menilai langkah yang digunakan diadakan TNI AL sebagai pihak yang memulai pembongkaran pagar laut terbuat dari bambu itu sudah ada benar.
“Pembongkaran itu telah benar, lantaran memang benar itu tugas TNI AL. Dia juga adalah penegak hukum di dalam laut,” ujar Mahfud.






