Serikat Pekerja Tak Permasalahan Penetapan UMP 2025 Diundur, Begini Alasannya

Fibingunp – JAKARTA – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menuturkan pihaknya memohonkan pemerintah menunda penetapan upah minimum pekerja (UMP) 2025 pada 21 November 2024, mendatang. Usulan yang dimaksud diajukan lantaran KSPI memohonkan agar sebelum penetapan UMP 2025 , pemerintah perlu menaati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) berhadapan dengan Undang-undang Cipta Kerja yang diubah, agar dilaksanakan terlebih dahulu.
Wakil Presiden KSPI, Kahar S. Cahyono mengatakan, pihaknya memohonkan agar pemerintah tidaklah terburu-buru menetapkan standar UMP 2025 nanti. Hal yang dimaksud diakui Kahar, disepakati oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), DPR RI dan juga pihaknya.
“Kami menyepakati agar pemerintah tak ada kewajiban untuk menetapkan kenaikan upah minimum 2025 pada 21 November 2024,” terang Kahar di tayangan video, Kamis (7/11/2024).
Kahar mengungkapkan pada pertemuan yang mana dijalankan oleh serikat buruh KSPI dengan Kemnaker serta DPR, pada Rabu kemarin (6/11/2024). “Artinya kita bersepakat tak perlu terburu-buru pada menetapkan UMP 2025, dimana penetapan ini bisa jadi diundur sesuai force majeure,” beber Kahar.
Dia mengatakan, pihaknya setuju untuk mengundur penetapan UMP yang disebutkan agar pemerintah dapat melaksanakan putusan MK kemarin. “Jadi mesti diselesaikan dulu beberapa hal ketentuan terkait dengan penetapan upah minimum sesuai dengan apa yang digunakan menjadi isi dari putusan Mahkamah Konstitusi,” katanya.
Sementara itu, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan mengatakan, aspirasi para pekerja merupakan sebuah kehormatan baginya dikarenakan sudah ada merupakan tugas pemerintah untuk melaksanakan putusan MK No.168/PUU-XXI/2023 pada 31 Oktober 2024 lalu.
“Aksi demo teman-teman serikat pekerja hingga bertemu serta berdialog dengan Kemnaker merupakan kehormatan bagi kami, lantaran kawan-kawan pekerja hadir menuntut hak konstitusi yang tersebut sudah ada dimanifestasikan pada putusan MK. Tugas kita sebagai negara atau pemerintah adalah mematuhi putusan MK,” ucap Immanuel.
Berikut Berikut 21 poin penting putusan MK masalah uji materi UU Cipta Kerja:
1. Menyatakan frasa “Pemerintah Pusat” di Pasal 42 ayat 1 pada Pasal 81 bilangan bulat 4 Lampiran Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan eksekutif Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856 bertentangan dengan UUD 1945 dan juga tidaklah mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tiada dimaknai “Menteri yang dimaksud bertanggung jawab di dalam bidang (urusan) ketenagakerjaan in casu Menteri Tenaga Kerja”.
2. Menyatakan Pasal 42 ayat 4 pada Pasal 81 nomor 4 UU 6/2023 yang tersebut menyatakan “Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan di dalam Indonesia cuma pada hubungan kerja untuk jabatan dan juga waktu tertentu dan juga mempunyai kompetensi sesuai dengan jabatan yang digunakan akan diduduki” bertentangan dengan UUD 1945 juga bukan miliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidaklah dimaknai “Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan di area Indonesia semata-mata di hubungan kerja untuk jabatan dan juga waktu tertentu juga miliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki, dengan memperhatikan pengutamaan penyelenggaraan tenaga kerja Indonesia”.






