Kasus Landak Jawa, Medina Kamil Sebut Signifikans Edukasi tentang Satwa Liar yang Dilindungi

Jakarta – Outdoor enthusiast, Medina Kamil, mengutarakan kesadaran penduduk terhadap satwa yang mana dilindungi masih kurang. Terakhir kali persoalan hukum yang dimaksud padat jadi perbincangan masyarakat adalah pemidanaan terhadap I Nyoman Sukena, warga selama Bali yang mana memelihara landak jawa.
Menurutnya, Sukena tidaklah semestinya dengan segera dipidanakan. “Kalau buat warga awam beliau belum tentu tahu. Jadi diperlukan banget kita berbagai edukasi tentang satwa dan juga aturan-aturannya,” kata Medina pada waktu ditemui usai acara diskusi pada Sarinah, Minggu, 6 Oktober 2024.
Mantan presenter acara televisi ‘Jejak Petualang’ itu menganggap kurangnya pengetahuan tentang satwa liar juga akibat minimnya edukasi serta pengetahuan mengenai aturan. Selama ini rakyat juga lebih banyak familiar dengan hewan-hewan besar, seperti gajah, harimau sumatera, kemudian orangutan yang tersebut kerap menjadi komponen diskusi.
Menurut Medina, ada tahapan yang mesti dijalankan penegak hukum terhadap penduduk seperti I Nyoman Sukena. Tahap pertama dapat diberikan teguran sebanyak tiga kali. “Sampai tiga kali ternyata ia kekal ngeyel, seharusnya ada ancaman, bisa jadi denda, penjara,” ucapnya.
Keadaan yang dimaksud dialami Sukena justru berbanding terbalik dengan warga lain yang mana diduga turut memelihara satwa dilindungi dengan klaim miliki izin resmi. Pengawasan dari pemerintah juga masih longgar untuk mengawasi maupun menampung hewan-hewan yang tersebut disita dari pemelihara atau pemburu liar.
Selain itu, kata Medina, pemerintah juga diperlukan siap dengan tempat penampungan bagi hewan dilindungi ketika diserahkan oleh pemiliknya. “Alangkah baiknya dari pemerintah juga menyiapkan tempat karantina yang mana baik, jikalau akhirnya mereka sadar juga mendeklarasikan binatang itu. Kalau diambil-ambilin mereka itu bukan siap fasilitasnya, mati, yang dimaksud salah siapa?” tuturnya.
Dalam persoalan hukum ini, Sukena diketahui memelihara empat ekor landak jawa. Dia memelihara di dalam rumahnya yang berada dalam Br. Karang Dalem II, Desa Bongkasa Pertiwi, Kecamatan Abiansemal, Daerah Badung, Bali. Penyidik dari Polda Bali pun menetapkannya sebagai tersangka.
Berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum, Sukena mengaku hanya saja memelihara lalu tak berniat menjual. Namun niat pemeliharaan itu bukan dilengkapi dengan surat izin resmi.
Landak jawa dengan nama latin Hystrix javanica itu masuk di daftar hewan dilindungi. Statusnya terdaftar pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup juga Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018.
Saat diadili di persidangan, majelis hakim memvonis Sukena bebas pada 19 September 2024. Berdasarkan putusan pengadilan, empat landak yang digunakan sempat ia pelihara dirampas lalu diserahkan untuk Balai Konservasi Narasumber Daya Alam (BKSDA) Bali untuk dilepasliarkan pada habitat alamnya ataupun tindakan lainnya yang digunakan dianggap efektif untuk mengawasi proteksi kemudian perkembangbiakkan terhadap landak jawa.
Artikel ini disadur dari Kasus Landak Jawa, Medina Kamil Sebut Pentingnya Edukasi tentang Satwa Liar yang Dilindungi






