Sistem Penyelenggaraan Haji Diubah, Anggota DPR Selly Gantina: Revisi Undang-undang

Fibingunp – JAKARTA – Langkah pemerintah mengubah sistem penyelenggaraan haji harus dihadiri oleh dengan aturan yang digunakan berlaku. Karenanya revisi Undang-undang tentang Pelaksanaan juga Biaya Haji diperlukan untuk menguatkan payung hukum inovasi sistem ini.
Kapoksi VIII PDI Perjuangan DPR Selly Andriany Gantina menjelaskan aturan yang digunakan diberlakukan pasca pemerintah Arab Saudi mengubah aturan pelaksanaan haji dengan Indonesia. “Bila dahulu kerja samanya antarpemerintah (goverment to goverment), namun pada saat ini perubahannya menjadi perusahaan (business to business). Karena itu kita harus mengikuti sesuai sistem ini,” terang Selly, Rabu (13/11/2024).
Selly menuturkan Ketua DPR Puan Maharani memberi amanat mengawal aturan baru itu terlebih setelahnya pergi dari Perpres Nomor 154 Tahun 2024 tentang Badan Penyelenggara Haji namun rupanya belum eksisting yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji lalu Umrah dan juga Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji belum senapas dengan Perpres tersebut, sehingga diperlukan revisi di rangka menyempurnakan sistem hukum terkait haji tersebut.
Di sisi lain di aturan itu diperlukan aturan baku mengikat tentang Keseriusan pemerintahan Arab Saudi tentang penyerahan tanah seluas 50 hektare dengan konsesi selama 100 tahun. “Ini menggalang pembangunan Kampung Haji yang digagas oleh Presiden Prabowo Subianto harus masuk,” tuturnya.
Selain itu, aturan ini meningkatkan kekuatan landasan hukum sebagaimana amanat Pansus Hak Angket Haji lalu terbentuknya Badan Penyelenggara Haji oleh Presiden Prabowo Subianto. Sehingga diharapkan mampu menjawab permintaan hukum dan juga menyamakan Paradigma Haji di area Arab juga Indonesia dan juga meningkatkan kualitas pelayanan dan juga melakukan konfirmasi transparansi dan juga akuntabilitas pengelolaan dana haji.
“Kami pada Fraksi PDI Perjuangan merasa bahwa perbaikan menyeluruh di pengelolaan haji sangat diperlukan. Undang-undang yang tersebut ada pada waktu ini masih belum cukup responsif terhadap permasalahan di area lapangan, khususnya terkait pengelolaan dana dan juga prasarana untuk jemaah. Revisi ini sebaiknya menjadi prioritas di Prolegnas, agar pelayanan haji yang mana lebih besar berkualitas segera sanggup terwujud,” tambah Selly.
Permasalahan Penyelenggaraan Ibadah Haji dari tahun ke tahun banyak menuai kritik dari warga terhadap pemerintahan yang mana berpuncak pada tahun 2024 dimana DPR RI akhirnya bersikap untuk membentuk Hak Angket Pansus Haji.
Dalam prosesnya sejumlah perbaikan yang direkomendasikan oleh Pansus agar penyelenggaraan Ibadah Haji semakin baik kedepannya teristimewa tentang transparansi anggaran lalu kuota haji.






