Ditjen Imigrasi Gandeng Polri kemudian BP2MI Beri Pendampingan 146 Pimpasa Terkait PMI

Fibingunp – JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi menggandeng Polri juga Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) memberikan pembekalan untuk 146 Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa). Melalui Rapat Kesepahaman Pimpasa, para personel Pimpasa menerima materi-materi penting terkait permasalahan sosial dan juga aktivitas kejahatan yang dimaksud kerap terjadi terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI).
“Kegiatan ini agar Pimpasa kelak dapat menjalankan tugas juga fungsinya dengan optimal, Imigrasi perlu memfasilitasi pengembangan kapasitas SDM. Langkah pertama yang digunakan kami lakukan yakni bersinergi dengan instansi terkait seperti BP2MI lalu Polri. Sebelum memberikan edukasi keimigrasian, penting bagi Pimpasa memahami konteks sosial dari desa-desa yang dimaksud akan dibinanya,” tutur Plt Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Kamis (7/11/2024).
Dalam paparannya, narasumber dari Bareskrim Polri, AKP Roy Suganda Putra Sinurat mengangkat materi penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di dalam Indonesia yang mana diatur oleh Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 kemudian Peraturan Presiden (Perpres) No. 49 Tahun 2023.
“TPPO mencakup unsur proses, cara, dan juga tujuan eksploitasi, yang mana dapat meliputi perekrutan, pengangkutan, serta pemanfaatan korban untuk berbagai bentuk eksploitasi seperti praktik prostitusi, kerja paksa, hingga perdagangan organ tubuh,” tuturnya.
Roy juga menguraikan faktor-faktor faktor TPPO dalam Indonesia, seperti faktor ekonomi, geografis, hingga sosial-budaya. Rendahnya kesadaran masyarakat, pengaplikasian akun palsu untuk perekrutan online, dan juga perbedaan persepsi hukum antarnegara menjadi tantangan utama di menangani TPPO.
“Strategi yang diterapkan Polri untuk menanggulangi TPPO mencakup sosialisasi kemudian peningkatan patroli di dalam area rawan kejahatan,” katanya.
Sementara dari perwakilan BP2MI Brigjen Pol. Dayan I.V. Blegur menyebut, upaya pengamanan terhadap PMI dilaksanakan berdasarkan UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Beberapa tantangan yang tersebut dihadapi para PMI antara lain stigma negatif, penempatan ilegal oleh oknum tak bertanggung jawab hingga lilitan utang dengan bunga pinjaman yang tinggi.
”Untuk merespons tantangan tersebut, BP2MI memberikan program-program seperti menciptakan komunitas sukarelawan juga memacu wirausaha dalam kalangan PMI serta keluarganya dengan bantuan akses permodalan, pelatihan, lalu konsultasi,” ujarnya.






