Dugaan Korupsi Pertamina Rugikan Negara Rp193,7 Triliun, Petinggi Oplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Fibingunp – JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 7 orang sebagai dituduh persoalan hukum dugaan korupsi dalam Pertamina Patra Niaga terkait tata kelola minyak mentah yang tersebut merugikan negara sebesar Rp193,7 triliun.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar mengatakan, pada persoalan hukum ini Pertamina Patra Niaga mengabaikan pasokan minyak pada negeri dengan beberapa jumlah alasan.
Tersangka Riva Siahaan selaku Direktur Utama Pertamina Patra Niaga sama-sama terperiksa Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Optimasi Feedstock serta Produk, juga Yoki Firnandi selaku Dirut PT Pertamina Internasional Shipping menyelenggarakan rapat untuk memutuskan impor minyak mentah.
“Ada permufakatan jahat antara terperiksa SDS, dituduh AP, terdakwa RS lalu terperiksa YF dengan DMUT/broker, yakni terdakwa MK, dituduh DW, lalu terdakwa GRJ sebelum tender dilaksanakan dengan kesepakatan tarif yang dimaksud telah diatur,” ujar Qohar, Selasa (25/2/2025).
Qohar mengarakan, Riva mengimpor substansi bakar minyak dengan kadar RON 90 atau setara dengan Pertalite. Padahal, di kesepakatan juga pembayarannya ditulis pembelian RON 92.
“Kemudian diadakan blending di dalam depo untuk menjadi RON 92 lalu hal yang dimaksud tidak ada diperbolehkan atau bertentangan dengan ketentuan yang dimaksud ada,” katanya.
Tersangka juga melakukan mark up kontrak shipping yang digunakan dilaksanakan terperiksa Yoki sehingga negara mengeluarkan fee sebesar 13-15 persen.
Dari situ, dituduh M Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa mendapatkan keuntungan.
“Pada pada waktu keperluan minyak di negeri mayoritas diperoleh oleh barang impor secara melawan hukum, maka komponen nilai tukar dasar yang digunakan dijadikan acuan untuk penetapan HIP atau nilai tukar indeks pasar, BBM untuk dijual untuk rakyat menjadi mahal atau tambahan tinggi sehingga dijadikan dasar pemberian kompensasi maupun subsidi unsur bakar minyak setiap tahun melalui APBN,” kata Qohar.





