Gaduh LPG 3 Kg, Istana: Presiden Prabowo Ingin Cegah Kerugian Negara

Fibingunp – JAKARTA – Istana melalui Juru Bicara Kantor Komunikasi Kepresidenan, Prita Laura menegaskan Presiden Prabowo Subianto fokus pada perbaikan tata kelola untuk menghindari kerugian negara akibat subsidi LPG 3 Kg yang dimaksud tidak ada tepat sasaran.
Prita pun menanggapi pernyataan Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, yang tersebut menyebutkan Presiden Prabowo bukan mengeluarkan kebijakan untuk melarang pengecer berjualan gas LPG 3 Kg. Sebelumnya, terjadi kegaduhan berhadapan dengan kebijakan larangan pengecer gas melon untuk mengirimkan elpiji untuk warga mulai 1 Februari 2025.
“Apa yang mana disampaikan oleh Pak Dasco ini adalah terkait dengan penyelenggaraan implementasi. Tentunya ketika bicara mengenai implementasi adalah kebijakan Kementerian teknis tidak kebijakan dari Presiden,” ujar Prita pada acara INTERUPSI “Gaduh Gas ‘Melon’, Siapa Tertuduh?” pada iNews TV, Kamis (6/2/2025) malam.
Prita menegaskan Presiden Prabowo sangat fokus pada perbaikan tata kelola, khususnya terkait prospek kerugian negara yang disampaikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada akhir Desember 2024 lalu. KPK mengungkapkan adanya prospek kerugian negara sebesar Rp50 triliun akibat subsidi LPG 3 Kg yang digunakan tidak ada tepat sasaran.
“Sikap Presiden sangat jelas berkali-kali disampaikan adalah bagaimana kebocoran-kebocoran di area negara ini harus diatasi. Kebocoran di area negara ini bisa saja melalui pintu korupsi, kita semua tahu itu. Yang kedua melalui pintu tata kelola salah satunya ini. KPK menyebutkan mengendus di dalam akhir Desember lalu, mengendus kemungkinan kerugian negara dari subsidi tidak ada tepat sasaran melalui LPG 3 Kg ini adalah sebesar Rp50 triliun. Ini adalah yang mana ingin ditertibkan,” tegas Prita.
Prita juga menambahkan, implementasi kebijakan yang disebutkan harus terus diperbaiki dengan memantau situasi pada lapangan.
“Kebijakannya adalah perbaikan tata kelola untuk menghindari kebocoran kemudian melakukan konfirmasi negara hadir, meyakinkan agar para penerima benar-benar mendapatkan sesuai dengan yang mana disediakan oleh negara. Namun bicara mengenai implementasi adalah hal yang tersebut berbeda. Realisasi adalah sesuatu yang dimaksud kita harus terus-terus perbaiki cara memperbaiki dengan bagaimana? Dengan mengamati rakyat, dengan mengamati apa yang mana terjadi di dalam lapangan,” katanya.
Menurut Prita, meskipun Presiden Prabowo mengarahkan untuk perbaikan tata kelola, kewenangan teknis pada pelaksanaannya tetap saja berada di tempat tangan Kementerian terkait. Sehingga, Kementerian yang dimaksud berwenang akan terus melakukan penataan agar subsidi LPG 3 Kg sampai untuk yang tersebut berhak, sesuai dengan tujuan pemerintah.
“Jadi kalau disampaikan tadi oleh Pak Dasco bahwa ini bukanlah kebijakan Presiden, implementasinya adalah tentunya tata kelolanya adalah wewenang dari menteri teknis,” pungkasnya.






