Jaksa Agung Ungkit Brimob di tempat Komisi III DPR, IPW: Upaya Pengalihan Isu

Fibingunp – JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin yang digunakan mengungkit kembali aksi pengepungan Brimob pada Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai mempunyai motif pengalihan isu. Jaksa Agung menyampaikan hal itu ketika menerima pertanyaan di Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan anggota Komisi III DPR, Rabu (13/11/2024).
Saat itu, Jaksa Agung berbagai dicecar mengenai kegagalan pada pengusutan tindakan hukum PT Timah. Termasuk dugaan korupsi impor gula eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) yang dimaksud dianggap politis.
Ketua Indonesia Police Watch ( IPW ) Sugeng Teguh Santoso mempertanyakan mengapa Jaksa Agung kembali mengungkit kesulitan tersebut. “Satu fakta waktu itu dan juga sudah ada diselesaikan di dalam tingkat pimpinan. Tidak saling menuntut waktu itu. Nah, kalau sekarang kemudian Jaksa Agung melontarkan kembali pernyataan itu, ini menurut IPW ada beberapa hal,” kata Sugeng, Akhir Pekan (17/11/2024).
“Satu, Jaksa Agung itu sedang mencari alasan ya, mengalihkan isu terkait dengan penyidikan yang dijalankan oleh Kejaksaan Agung di perkara Timah . Memang saya setuju dengan anggota DPR, mengesankan bahwa awalnya begitu sangat gegap gempita ya, kemudian sampai ada kerugian Rp300 triliun kurang lebih lanjut dihitung,” ujarnya.
Namun sayangnya, Kejagung belaka bertindak sensasional mengawasi hukuman yang diterima para tersangka, yang dimaksud rata-rata hukuman penjara para terdakwa dua hingga tiga tahun. Sugeng menilai apa yang dijalankan oleh Kejagung antiklimaks. Hal itu yang mana diperdebatkan Komisi III DPR terhadap Jaksa Agung.
Namun, lanjut Sugeng, bukannya menjawab permasalahan penanganan kasus, Jaksa Agung justru menumbalkan Brimob Polri. “Jadi, Jaksa Agung cuma mencari alasan saja, melempar isu mengenai pengepungan seakan-akan lantaran dikepung itu, kemudian penyidikan ini menjadi melehoi (lembek),” tandasnya.
Sugeng juga mengingatkan sebenarnya pada pengusutan perkara korupsi PT Timah adalah kewenangan Bareskrim Polri. Hal itu bersangkutan dengan UU Pertambangan. “Karena berdasarkan UU Pertambangan, kewenangan penyidikan persoalan hukum tambang itu ada pada Bareskrim,” sebutnya.
IPW meninjau terjadi perebutan kewenangan. Sehingga sanggup jadi pengintaian yang dimaksud terkait dengan lompat pagarnya Kejagung di tempat di menyidik perkara persoalan hukum tambang.
“Seharusnya, kan, itu disidik oleh Polri, Bareskrim, dikarenakan itu tunduk pada aktivitas pidana pertambangan. Setelah perbuatan pidana pertambangannya disidik, baru kalau ada pengembangan persoalan hukum korupsinya, dari sana, bukanlah perkara korupsi dulu. Hal ini yang menyebabkan terjadinya yang dimaksud konflik antarkelembagaan, ya. Jadi, ketiga terjadi konflik antarkelembagaan, sehingga waktu itu ada Brimob melakukan pengintaian, kemudian kalau pengepungan ini saya enggak tahu ya, mungkin saja benar, kemungkinan besar tidak,” jelasnya.






