Kebijakan Pajak Pro Rakyat, PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah

Fibingunp – JAKARTA – Menjelang pergantian tahun 2024 ke 2025 Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengumumkan bahwa kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen cuma dikenakan terhadap barang-barang mewah. Selain terkena PPnBM (Pajak Penjualan Barang Mewah), barang-barang yang disebutkan juga dikenakan kenaikan dari PPn menjadi 12 persen.
“Seperti yang mana telah saya ungkapkan sebelumnya, dan juga telah lama berkoordinasi dengan DPR. Hari ini pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya sekali dikenakan terhadap barang juga jasa mewah,” kata Presiden yang digunakan didampingi oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, kemudian Sekretaris Kabinet Teddy Indra WIjaya.
Presiden juga menyampaikan bahwa barang-barang keinginan sehari-hari yang digunakan selama ini terkena tarif PPn 11 persen, tetap saja seperti semula serta tidaklah mengalami kenaikan tarif.
“Untuk barang lalu jasa yang tersebut selain tergolong barang mewah, tiada ada kenaikan PPN. Yakni tetap saja sebesar yang berlaku sekarang, yang tersebut telah berlaku dari sejak tahun 2022. Untuk barang kemudian jasa yang tersebut merupakan permintaan pokok masyarakat, yang dimaksud selama ini diberi prasarana pembebasan dari pajak. PPN 0 persen masih berlaku,” lanjut Presiden.
Saat dihubungi terkait pengumuman Presiden tersebut, Juru Bicara Kantor Komunikasi Presiden, Prita Laura, mengkonfirmasi bahwa belanja keperluan sehari-hari dalam warung kemudian supermarket bukan akan ada kenaikan PPn serupa sekali.
“Bisa dipastikan bukan ada kenaikan di dalam barang keinginan pokok serta sehari-hari. Ini adalah adalah kado awal tahun dari Presiden Prabowo untuk rakyat Indonesia dengan menjawab ramalan kemudian keraguan yang tersebut ada. Presiden menunjukkan konsistensinya sejak tanggal 12 Desember mengungkapkan bahwa PPn belaka dikenakan terhadap barang-barang mewah. Di penutup tahun 2024, beliau umumkan secara resmi dengan sikap yang tersebut persis sama,” jelasnya.
Terkait barang mewah yang dikenakan PPN, pada konferensi pers yang mana sebanding Menteri Keuangan menjelaskan bahwa barang-barang mewah yang digunakan terkena PPn 12 persen yang disebutkan telah diatur secara jelas pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no. 15 tahun 2023 juga PMK No. 42 tahun 2022 sudah ada sangat jelas.
“Seperti yang disampaikan Bu Menkeu, ada kelompok hunian mewah yang bernilai dalam menghadapi Rp30 M, balon udara yang dimaksud mampu dikendalikan, pesawat udara dan juga private jet, senjata api, helikopter, kapal pesiar, serta mobil mewah. Di luar barang-barang ini, masih dengan tarif PPn 11 persen seperti semula,” tegas Prita.
Kenaikan PPn sendiri adalah amanah undang-undang nomor 7 tahun 2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang digunakan telah terjadi disepakati DPR dengan Pemerintah, yang digunakan mengamanatkan untuk meninggal tarif PPn dari 10 persen ke 11 persen pada April 2022, dan juga 11 persen menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025.
“Presiden Prabowo memilih jalan meninggikan PPn cuma untuk barang-barang mewah sehingga tiada berdampak sebanding sekali terhadap keberadaan warga banyak. Seperti yang tersebut sudah disampaikan juga oleh Presiden, bahwa pemerintah punya keyakinan penuh bahwa dengan pengelolaan keuangan negara yang digunakan pruden dan juga disiplin, maka keuangan negara akan masih terjaga dengan baik,” tutup Prita.






