Mandatori B40 Mulai Berlaku 1 Januari 2025, Hemat Devisa Rp25 Ribu Miliar

Fibingunp – JAKARTA – Penerapan materi bakar minyak (BBM) jenis solar dengan campuran substansi bakar nabati biodiesel berbasis minyak sawit sebesar 40 persen atau B40 mulai berlaku 1 Januari 2025. Inisiatif mandatori unsur bakar nabati ( BBN ) ini dapat menurunkan impor BBM sehingga akan menghemat devisa.
“Kami telah terjadi memutuskan peningkatan biodiesel dari B35 ke B40 dan juga berlaku mulai 1 Januari 2025,” ujar Menteri Daya juga Narasumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia di keterangan resmi pada laman Kementerian, dikutipkan Akhir Pekan (5/1/2025).
Menurut Bahlil, apabila berjalan baik, menghadapi arahan Presiden Prabowo Subianto, selanjutnya pemerintah akan memacu implementasi B50 pada 2026. Bahlil menegaskan, apabila ini dilakukan, maka impor solar diharapkan sudah ada tak ada lagi di tempat tahun 2026.
Direktur Jenderal Tenaga Baru Terbarukan kemudian Konservasi Tenaga (EBTKE) Eniya Listiani Dewi mengungkapkan, inisiatif mandatori BBN ini dapat mengempiskan impor BBM, sehingga menghemat devisa. Penghematan devisa untuk B40 sebesar Rp147,5 triliun, sedangkan untuk B35 dapat menghemat Rp122,98 triliun. Dengan demikian, jelas dia, terjadi penghematan devisa sekitar Rp25 triliun dengan tidaklah mengimpor BBM jenis minyak solar.
Selain memberikan kegunaan secara ekonomi, acara mandatori Biodiesel B40 juga disebut memberikan kegunaan signifikan di dalam berbagai aspek sosial, lingkungan termasuk peningkatan nilai tambah crude palm oil (CPO) menjadi biodiesel sebesar Rp20,9 triliun, penyerapan tenaga kerja lebih besar dari 14 ribu orang (off-farm) kemudian 1,95 jt orang (on-farm), juga pengurangan emisi gas rumah kaca sebesar 41,46 jt ton CO2e per tahun.
Pada tahun 2025, pemerintah menetapkan alokasi B40 sebanyak 15,6 jt kiloliter (kl) biodiesel dengan rincian, 7,55 jt kl diperuntukkan bagi Public Service Obligation atau PSO. Sementara 8,07 jt kl dialokasikan untuk non-PSO. Penyaluran biodiesel ini akan didukung oleh 24 Badan Usaha (BU) BBN yang dimaksud menyalurkan biodiesel, 2 BU BBM yang mendistribusikan B40 untuk PSO kemudian non-PSO, juga 26 BU BBM yang khusus menyalurkan B40 untuk non-PSO.






