Revisi UU Kejaksaan dan juga KUHAP Upaya Legalisasi Penyimpangan Kewenangan

Fibingunp – JAKARTA – Revisi UU Kejaksaan dan juga KUHAP dinilai sebagai upaya untuk melegalisasi penyimpangan kewenangan jaksa. Untuk itu, penduduk harus mengawasi agar jangan sampai dijadikan alat untuk penyalahgunaan kekuasaan.
Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi menilai KUHAP secara jelas telah lama mengatur diferensiasi fungsional atau pembagian tugas juga kewenangan antaraparat penegak hukum. Fungsi penyelidikan lalu penyidikan diamanahkan untuk Polri dan juga PPNS. Sedangkan fungsi penuntutan dipercayakan terhadap Kejaksaan.
“Akan tetapi pada praktiknya jaksa juga menjalankan fungsi penyelidikan kemudian penyidikan. Padahal, baik pada KUHAP, UU Tipikor juga lex spesialis tak ada satu pasal pun yang mana menyebutkan jaksa sebagai penyidik, melainkan sebagai penuntut umum,” kata R Haidar Alwi, Kamis (6/2/2025).
“Penyimpangan kewenangan seperti inilah yang mana ingin dilegalisasi melalui Revisi UU Kejaksaan kemudian KUHAP dengan kedok asas dominus litis,” jelasnya.
Haidar mengakui, UU Kejaksaan memberi kewenangan terhadap jaksa untuk menjadi penyidik langkah pidana tertentu. Jika jaksa sebagai penyidik tindakan pidana tertentu berarti jaksa sebagai PPNS. PPNS di melaksanakan tugasnya diawasi dan juga harus berkoordinasi dengan penyidik kepolisian.
“Namun faktanya, apakah jaksa sebagai PPNS sudah ada melakukan koordinasi dengan Polri sebagai Korwas PPNS di melakukan penyidikan seperti yang diamanahkan KUHAP?” Tanyanya.
Selain itu, penyidik yang dimaksud dikenal di KUHAP yaitu Polri dan juga PPNS harus mengikuti lalu lulus diklat di dalam bidang penyidikan yang dimaksud diselenggarakan oleh Polri untuk mendapatkan sertifikasi. “Dan setiap orang yang dimaksud diperiksa, berhak menanyakan itu. Pertanyaannya, apakah jaksa punya” ucapnya.
Kemudian, pada SPDP dimulainya penyidikan, penyidik harus memberi tahu jaksa paling lambat di waktu tujuh hari. “Lantas kalau jaksa naik sidik sendiri, terhadap siapa jaksa memberi SPDP nya,” katanya.






