DPR-Pemerintah Resmi Setujui Biaya Haji 2025 Rp89,4 Juta, Jemaah Bayar Rp55,4 Juta

Fibingunp – JAKARTA – Komisi VIII DPR dengan pemerintah diwakili Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2025 sebesar Rp89,4 juta. Sedangkan, biaya perjalanan ibadah haji yang digunakan dibayar secara langsung jemaah rata-rata per jemaah sebesar Rp55,4 juta.
Hal ini diputuskan pada Rapat Kerja (Raker) Komisi VIII DPR sama-sama Menteri Agama, Badan Penyelenggara Haji (BPH) serta BPKH di area Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Hari Senin (6/1/2025).
Setelah mendengar laporan panitia kerja (Panja) kemudian pendapat mini fraksi, Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang menanyakan terhadap forum terkait laporan Panja apakah sanggup disetujui terkait BPIH tahun 2025.
“Menteri Agama, Wakil Menteri Agama, Kepala BPH, Sekjen Kementerian Agama, Dirjen PHU, Kepala Badan Pelaksana Pengelola Keuangan Haji, Inspektorat, para pimpinan kemudian para anggota, dapat kita terima tindakan panja?” tanya Marwan.
“Terima,” jawab seluruh anggota forum rapat.
Sebelum forum pengambilan tindakan ini, Ketua Panja Haji DPR Abdul Wachid menyampaikan terkait laporan pembahasan BPIH tahun 2025. Adapun BPIH yang ditetapkan sebesar Rp89,4 juta.
“Biaya perjalanan ibadah haji atau BIPIH yang mana dibayar segera oleh jemaah haji rata-rata per jemaah sebesar Rp55,4 jt atau 62 persen dari BPIH 1446 H/2025 M,” kata Wachid.






